close
Hukum & Kriminal

Pencuri ponsel mantan Kades Jetak Kidul Wonopringgo diringkus

curi hp

Kajen, Wartadesa. – Warga Kecamatan Kedungwuni berinisial AR alias Fa’i (20) ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Wonopringgo. Pelaku diduga mecuri tiga ponsel milik mantan Kepala Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Kasubbag Humas AKP Akrom, Sabtu (18/04) membenarkan  penangkapan terduga pelaku pencurian ponsel tersebut.  Menurut Akrom, penangkapan Tersangka sendiri atas dasar laporan dari korbannya yakni MS (47) yang merupakan mantan Kepala Desa Jetak Kidul.

Dari keterangan korban bahwa sebelum kejadian pada hari Kamis (16/4) sekira pukul 23.00 WIB korban bersama istinya sebelum tidur diruang tengah menaruh tiga unit ponsel miliknya dua diantaranya dalam posisi diisi baterainya.

Sekitar pukul 05.30 WB saat istri korban terbangun dan mencari ponsel tetapi sudah tidak ada di tempat semula. Kemudian istri korban membangunkan suaminya dan kemudian bersama-sama mencari diseputaran rumah, tapi tidak menemukan.

Namun keduanya dikagetkan setelah melihat pintu rumah samping dalam keadaan terbuka dan tas milik istri korban surah dalam keadaaan acak-acakan.

Merasa sudah menjadi Korban pencurian, kemudian Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta.

Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wonopringgo langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP . Dan dari hasil penyelidikan petugas akhirnya bisa mengungkap identitas terduga pelaku pencurian.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wonopringgo Aipda Pipin dan anggotanya, pada hari Jum’at (17/4) sekira pukul 16.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di Desa Rowocacing Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Dari tangan Tersangka petugas berhasil mengamankan barang berupa bukti berupa tiga buah handphone merk OPPO dan dua buah charger milik korban, saat itu juga korban berikut barang bukti dibawa ke Polsek Wonopringgo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pada hari Rabu (15/4) telah mencuri di TKP yang sama dan berhasil mengambil sepasang anting emas seberat 1,5 gr beserta surat pembelian dari dalam tas milik istri korban dan kemudian sudah dijual ke toko mas di daerah Kedungwuni dan laku Rp 308 ribu.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : curi hpmantan kades