close
Hukum & Kriminal

Pengedar sabu asal Pantaisari Pekalongan dibekuk setelah diintai

pengedar sabu kota pekalongan
Sat Narkoba Polresta Pekalongan menangkap tersangka pengedar sabu dan ganja di Pantaisari Kota Pekalongan, Ahad (20/05)

Pekalongan Kota, Wartadesa. –  Setelah melakukan pengintaian, petugas Sat Narkoba Pekalongan Kota berhasil mengangkap BH (35), warga Pantaisari Perumahan Nelayan Rt. 03/09 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara. Ahad (20/05).

Pelaku merupakan pegedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. BH dicokok dirumahnya beserta barang bukti. “Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu berat 0,22 gram, 1 linting Ganja berat 0,92 gram, 4 buah kaca pipet dan Bong hisap rakitan botol,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Rohmat Ashari.

Rohmat Ashari menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengingatian petugas terlebih dahulu terhadap pelaku. “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku,” lanjutnya.

Rohmat Ashari melanjutkan, penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Pantaisari Perumahan Nelayan Rt 003/009 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah tersangka sering didatangi oleh orang-orang yang diduga adalah pembeli Sabu-sabu, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan Tes Urine terhadap Tersangka dan hasil Tes Urine adalah Positif,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah melakukan tes urine, petugas melanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka.  “Hasil pengakuan tersangka dan tes urine akhirnya petugas melanjutkan tindakan penggeledahan dan ternyata tersangka terbukti kedapatan menyimpan memiliki ganja dan sabu-sabu dan seperangkat peralatanya didalam almari ruang tamu,” lanjut Rohmat Ashari.

Tersangaka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ganjaNarkobasabu-sabu