SIMALUNGUN (WARTADESA). – TIM Gabungan Ops Ketupat Toba 2021 Polres Simalungun, mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Mesir, MEEKI (26) lantaran kedapatan membawa 63 gram ganja dalam puluhan kemasan kertas warna coklat yang ditemukan dalam koper pakaian miliknya, Jumat (06/05/2021)
“Berawal dari pemeriksaan kendaraan dalam penyekatan larangan mudik oleh Tim piket Pos Pam hari raya Idul Fitri 1442 H di perbatasan jalan lintas Pematangsiantar – Lima Puluh Kabupaten Batubara Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Tim yang terdiri dari personil Polres Simalungun dan Polsek jajaran, Polisi Militer dari Den Pom I/1 Pematangsiantar, TNI AD Kodim 0207/SML, Sat Pol-PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun menghentikan satu (1) unit micro bus angkutan umum merk KUPJ.
Pemeriksaan isi dan penumpang bus, petugas memeriksa satu penumpang pria yang mengaku berkebangsaan Mesir. “Pria ini tidak memiliki tanda pengenal atau dokumen resmi lainnya.
Untuk pemeriksaan lanjut, pria inisial MEEKI ini di boyong ke Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar”. Ujar Kapolres Simalungun AKBP AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH. MH
Dari sini, bersama staf Kantor Imigrasi, personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan menggeledah barang bawaan pelaku”. Ujar Adi Haryono Jumat (07/05/2021) sore
Hasilnya. Di dalam koper, petugas menemukan satu (1) plastik kresek berisi Tiga puluh satu (31) bungkus plastik kecil berisi diduga ganja seberat bruto enam puluh tiga (63) gram serta satu (1) bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).
“Diinterogasi pelaku mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli tiga hari lalu di kota Medan seharga Rp 100 ribu untuk di konsumsi sendiri”.
‘Pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU Nom 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Kata AKP Adi Haryono mengakhiri. (wd-bay)