DOLOK SILAU (WARTADESA). – DILAPORKAN warga menanam ganja diladangnya, MBRD alias Sani alias Raya (35) warga Dusun Huta Saing Desa Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Polsek Dolok Silau-Polres Simalungun, Jumat (07/05/2021) sekira pukul 14.00 WIB
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang petani menanam ganja di wilayah itu” Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH saat dikonfirmasi wartadesa, Sabtu (08/05/2021) siang
“Berawal dari informasi masyarakat kepada personil Polsek Dolok Silau yang menyebut ada seorang petani menanam ganja diperladangan Juma Gotting Dusun Sindar Dolok Desa Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun
Menindaklanjut informasi, personil Polsek Dolok Silau-Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi ladang ganja milik pelaku. “Personil menjemput dan mengamankan pelaku lalu di bawa keladangnya untuk menunjuk kepemilikan tanaman ganja tersebut”. Kata Adi Haryono
Sani alias Raya menunjukan dan mengakui ada menanam ganja diantara tanaman cabai di ladang miliknya. Kemudian semua tanaman ganja di cabut sebagai barang bukti.
Kemudian petugas membawa pelaku MBRD alias Sani alias Raya beserta lima puluh (50) batang tanaman ganja di taksir masa tanam 4 bulan ke Mapolsek Dolok Silau untuk di periksa lanjut guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun”. Tutup Kasat mengakhiri penjelasan. (wd-bay)