Warta Desa, Pekalongan, 30 Maret 2025- Sejumlah pedagang di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mengaku menerima surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak keamanan pasar. Bahkan, beredar kwitansi pembayaran sebesar Rp100.000 dengan stempel resmi keamanan pasar dan tanda tangan atas nama Tri Budiyoso, SH.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa surat tersebut disebarkan kepada para pedagang dan distributor yang beraktivitas di Pasar Wiradesa. “Saya mendapat surat permohonan THR dari pihak keamanan pasar, disertai dengan kwitansi pembayaran. Saya tidak tahu apakah ini resmi atau tidak, tapi saya merasa keberatan,” ujarnya.
Beredarnya surat dan kwitansi ini memunculkan berbagai reaksi di kalangan pedagang. Beberapa di antaranya mempertanyakan legalitas permintaan THR tersebut dan mengkhawatirkan adanya unsur pemaksaan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak keamanan Pasar Wiradesa maupun pengelola pasar belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan THR ini. Namun, beberapa pedagang berharap ada klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah kebijakan ini sesuai dengan aturan atau hanya inisiatif sepihak.
Dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri persoalan ini agar tidak terjadi keresahan di kalangan pedagang dan distributor yang beraktivitas di Pasar Wiradesa.
(Tim liputan )










