Warta Desa, Pekalongan, 29 Maret 2025 – Koordinator Keamanan Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Tri Budiyoso, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang dan distributor di Pasar Wiradesa yang sempat viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa surat tersebut dibuat dan diedarkan tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak tahu soal surat ini. Ternyata yang membuat, mengedarkan, dan menandatangani secara tidak sah atas nama saya adalah Kholik, orang lapangan di pasar,” ujar Tri Budiyoso.
Begitu mengetahui hal tersebut, Tri Budiyoso langsung memerintahkan Kholik untuk menarik kembali surat yang telah beredar selama dua hari. Sebanyak 20 proposal permohonan THR yang telah diberikan kepada pedagang dan distributor segera ditarik. Ia juga menjelaskan bahwa surat tersebut hanya ditujukan kepada pedagang dan distributor dari luar, bukan pedagang pasar yang memiliki kios tetap atau penyewa ruko di dalam Pasar Wiradesa.
Kholik, yang bertanggung jawab atas penyebaran surat tersebut, mengakui bahwa tindakan itu merupakan inisiatif pribadinya tanpa koordinasi dengan Direktur Pasar. Setelah mendapat teguran, ia menarik kembali seluruh surat yang telah diedarkan serta menyampaikan permintaan maaf kepada Tri Budiyoso dan para pedagang serta distributor yang terdampak.
Menanggapi kejadian ini, Polsek Wiradesa melalui Aiptu Bagas Agung Prasetyo selaku Babinkamtibmas wilayah Wiradesa menyarankan agar pihak pasar meminta maaf secara terbuka kepada pedagang dan distributor yang telah dimintai THR. Selain itu, uang yang telah dikumpulkan berdasarkan kwitansi senilai Rp100.000 per pedagang atau distributor harus segera dikembalikan secara transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya para pedagang di Pasar Wiradesa. Pihak pasar berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Tim Liputan)