PERDAGANGAN, (WARTADESA). – SAAT transaksi sabu, LS alias Lilik dan AM alias Dika di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan -Polres Simalungun di Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (01/02/2021) malam.
“Keduanya tertangkap di rumah pelaku di duga pengedar narkotika jenis sabu LS alias Lilik. Pelaku AM alias Dika adalah calon pembeli”. Ujar Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH kepada wartadesa, Selasa siang.
Kata Josia lebih lanjut. “Belakangan ini banyak laporan masyarakat terkait transaksi atau peredaran narkotika. Untuk menyahuti laporan warga kita terjunkan Tim Opsnal untuk menyelidik”.
Pada penelusuran dan lidik intai, petugas melihat dua pria sedang berdiri di depan rumah salah satu tersangka, LS alias Lilik. Mereka langsung di gerebek dan ditangkap”.
Keduanya di geledah termasuk rumah. Petugas menemukan sabu seberat 1,19 (Satu koma Sembilan Belas) gram di dalam plastik klip sedang. Kemudian ditemukan lagi barang bukti sabu 0,18 (Nol koma Delapan Belas) gram.
Penggeledahan berlanjut. Di saku jaket Lilik ditemukan sabu seberat 5 (Lima) gram. Total barang bukti sabu seberat 6.37 (Enam koma Tiga Puluh Tujuh) gram”.
Selain itu turut diamankan satu (1) unit timbangan digital, satu (1) dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, satu (1) jaket hitam merk Lans Scape serta dua (2) batang seperti pipet plastik.
“Pelaku AM alias Dika adalah calon pembeli sabu milik Lilik”. Ungkap Josia Simarmata
Kedua pelaku beserta semua barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Perdagangan untuk di periksa lanjut guna mengungkap jaringan dan proses pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun (wd-bay)










