Pekalongan Kota, Wartadesa. – Satlantas Polresta Pekalongan menggelar razia menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor. Razia gabungan bersama UPPD Samsat Kota Pekalongan ini digelar di depan kantor Samsat, Kamis (19/04).
Menurut Tisno Purwanto, Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, pihaknya akan menggelar razia tiga kali tiap bulannya. Razia tersebut digelar untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.
Tunggakan pajak di Kota Batik sebesar Rp 3-4 miliar, “Masih ada tunggakan sekitar Rp 3-4 miliar, tunggakan tersebut harus kami kejar terus agar jumlah tunggakannya bisa ditekan,” ujar Tisno.
Tisno menambahkan, warga yang terkena razia pajak bisa langsung membayar ditempat, dan tidak sampai lima menit perpanjangan STNK-nya sudah jadi. Sedangkan warga yang terkena razia tetapi belum bisa membayar saat terjaring razia, diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Jika batas waktu surat pernyataan, ternyata belum bayar juga. Lanjut Tisno, pihaknya akan menagih dengan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Sementara itu, Iptu Ragil Irawan, tim pembina Samsat Jateng mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak kendaraan bermotor yang belum bayar pajak. “Kalau tidak membayar pajak, sesuai UU No 22 Tahun 2009 Polisi bisa menindak kendaraan bermotornya. Karena STNK yang tidak mendapat pengesahan, sama sajak kendaraan tersebut ilegal di jalan raya, dan akan ditilang sesuai aturan undang-undang,” ujarnya. (Sumber: Tribun)










