Warta Desa, Kajen. – Gara-gara menggelapkan motor yang dipinjamnya. KA alias Acil (19) harus meringkuk dibalik jeruji besi. Ia dituduh menggelapkan satu unit motor merk Honda bernopol G-4052-WH.
Modus yang digunakan oleh Acil yakni membawa kabur motor pinjaman milik DM (23) saat jalan-jalan di Alun-Alun Kajen.
Sat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim Chodariyanto, menyebut bahwa kronologis kejadian berawal pada Rabu (03 April 2024) malam. Korban DM bertemu dengan NF (15) yang sudah dikenalnya sejak tujuh bulan sebelumnya. Saat itu mengajak temannya D (13) beserta pelaku. Mereka bertemu di belakang sanggar pramuka yang beralamat di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
“Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal, dan baru kenal saat bertemu di belakang sanggar pramuka bersama teman-temannya,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (25/04/2024).
Korban bersama tiga temannya tersebut selanjutnya pergi jalan-jalan ke Alun-Alun Kajen. Mereka pergi dengan menggunakan dua kendaraan, dimana korban berboncengan dengan NF menggunakan kendaraan milik NF. Sedangkan kendaraan milik korban, dipinjamkan kepada pelaku untuk dikendarai bersama dengan D. Mereka pun berjalan beriringan, hingga sampai di Alun Alun Kajen sekitar pukul 20.00 WIB untuk makan di warung angkringan yang berada di alun-alun Kajen.
Tidak lama berselang, pelaku pamit kepada korban untuk berjalan ke tengah alun-alun bersama D. Namun setelah itu korban sudah tidak lagi menemukan keberadaan pelaku bersama D di tempat semula.
“Korban lalu menuju ke lokasi pertama kali bertemu yang diketahui rumah pelaku. Setelah ditanyakan kepada orang tuanya, ternyata pelaku belum pulang,” kata AKP Isnovim.
Setelah dua hari menunggu, korban baru menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.
Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4/2024).
“Pelaku berhasil diamankan, dan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP,” terang AKP Isnovim. (.*.)