Pemalang, Wartadesa. – Dua PL atau pemandu lagu diamankan petugas Polsek Petarukan dalam sebuah razia Operasi Penyakit Masyarakat. Selain itu juga diamankan satu orang penjual minuman keras beserta puluhan botol miras, Rabu (30/05).
Penjual minuman keras yang diamankan berinisial IY (32), merupakan warga Desa Karangasem Kecamamatan Petarukan, sedang dua pemandu lagu alias PL yang diamankan adalah RS (18) warga Cilengkang Bandung dan SA (18) warga Mekarjaya Pandeglang.
Razia yang digelar merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa di sebuah ruko di komplek Grosir Petarukan dijadikan tempat karaoke. Karaoke tersebut beroperasi pada bulan Ramadhan.
Petugas yang melakukan penggeledahan ruang karaoke tersebut mendapatkan belasan botol miras pabrikan berupa delapan botol bir putih cap Anker dan tujuh bir hitam cap Guiness.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Petarukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas mengamankan ketiga pelaku di Mapolsek Petarukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Iptu Totok P, Wakil Kapolsek Petarukan.
Ketiganya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari ini juga di PN Pemalang. (Eva Abdullah)