close
Hukum & Kriminal

Warung karaoke dan miras di Karangsari ditutup Satpol PP

kafe
Foto: Humas Polres Pekalongan

Karanganyar, Wartadesa. – Satpol PP Kabupaten Pekalongan memasang stiker penutupan tiga warung karaoke dan penjual minuman keras di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Jum’at (29/05).

Penutupan tiga tempat kafe (warung karaoke) tersebut dilakukan setelah mediasi antara  perwakilan pemerintah Desa Karangsari dengan  tokoh agama, tokoh masyarakat terkait masalah warung karaoke dan penjual miras yang ada di wilayah Desa Karangsari dimidiasi oleh Forkompincam Karanganyar.

Rapat mediasi membahas masalah  warung karaoke di tempat Kasmoro, Ghofar di pasar buah Karangsari dan warung Waluyo Douglas yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh desa agar melakukan penutupan namun sampai sekarang ini masih buka sehingga masyrakat desa Karangsari geram akan melakukan aksi penutupan.

Akhirnya dilakukan musyawarah di Balai Desa Karangsari yang dihadiri oleh Kasat Intelkam AKP Rubi Kalis Susilo, S.H, Kasat Sabhara AKP Sumantri, S.H, Kapolsek Karanganyar AKP Akhmad Taukhid, S.H, Kabid Tibum Sat Pol PP H.Hilmi, Danramil Karanganyar Kapten Arif Munajat, Kepala Desa Karangsari Achwan Erfandi, tokoh agama dari NU Ustadz Muhtajirin, tokoh agama dari Muhamadiyah Drs. Arif Rosyid, Bhabinkamtibmas desa karangsari Bripka Ardi Gunawan serta Kanit reskrim Polsek Karanganyar Aipda Arif Mayuda.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa warga Desa Karangsari tidak akan melaksanakan demo menutup kafe, namun yang akan melaksanakan dari pihak Sat Pol PP dan Polres Pekalongan.

Saat melaksanakan giat langsung akan dilaksanakan penyegelan / pemasangan stiker penutupan yang disaksikan oleh Forkompincam Karanganyar terhadap warung / kafe milik Asmoro lokasi di komplek pasar buah Desa Karangsari, warung / kafe milik Gofar lokasi komplek pasar Buah Desa Karangsari dan warung / kafe milik Douglas lokasi dukuh Krajan Desa Karangsari. Sedangkan untuk penjual miras milik Ali Mustofa yang lokasinya di Desa Karangsari saat ini masih memiliki izin dari dinas perdagangan yang habis masa berlakunya hingga tanggal 11 Desember 2020. (alex)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kafeKarangsarikaraoke