Pemalang, Wartadesa. – Empat pemandu lagu (PL) terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menyisir beberapa kafe dan tempat hiburan malam di pinggiran jalan Pantura Ampelgading Kabupaten Pemalang. Selain itu petugas menyita 36 botol minuman keras.
“Dari hasil penggeledahan tiga tempat hiburan malam yaitu kafe Kharisma, kafe Safa dan kafe Mitra T3 kami temukan minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB) dengan kadar alkohol cukup tinggi,” ujar Kapolsek Ampelgading AKP Imam Khanafi.
Khanafi juga menerangkan bahwa para penjual miras tersebut akan diproses dengan jeratan pasal Perda Kabupaten Pemalang tentang tindak pidana ringan dan diajukan ke Pengadilan Negri Pemalang. Kapolsek berpandangan proses hukum ini akan membuat jera mereka sehingga berharap tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Setelah dilakukan pendataan, keempat pemandu lagu yang terjaring di kafe tersebut kami lakukan pembinaan. Tujuannya agar mereka bisa mencari pekerjaan yang lebih baik,” lanjut Khanafi.
Khanafi menghimbau selama bulan Ramadhan, pemilik kafe menutup usahanya. “Kami juga meminta bantuan tokoh agama dan masyarakat agar memberikan pemahaman terhadap warga lingkungan masing – masing supaya tidak mengkonsumsi miras, karena miras akan merusak pikiran dan otak generasi bangsa,” tutupnya. (Eva Abdullah)