Simalungun, Wartadesa. – Satres Narkoba Polres Simalungun sukses memboyong dua tersangka jaringan pengedar narkoba dari Bandar Gunung Nagori (desa) Gunung Serawan Kecamatan Bandar Marsilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Sabtu (9/2) pukul 15.00 Wib.
Pengintaian selama satu jam akhirnya membuahkan hasil menangkap kedua tersangka MK alias Kamal (41) di rumahnya bersama HS alias Putra (35). Jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Heri Edrino Sihombing.
Masih kata Heri, Penangkapan ini berkat laporan dari warga yang resah atas peredaran narkoba di daerah itu. Tak mau kehilangan kesempatan dan target petugas langsung bergerak cepat menyelidik
Namun saat dilakukan penyergapan dan geledah badan, dari kedua tersangka tak ada ditemukan barang bukti narkoba.
Polisi tak mau terkecoh.Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka KM alias Kamal disaksikan Gamot (perangkat desa) setempat.
Keduanya tak bisa berkelit.Dari sini petugas menemukan satu plastik kantongan besar berisi (2) bungkus plastik klip sedang berisi di duga sabu. Satu plastik klip besar berisi (glasses emotikon plastik klip kecil berisi di duga sabu.
Kemudian satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong. Satu kaleng bekas rokok Gudang Garam berisi (1) bungkus plastik besar berisi beberapa bungkus plastik klip sedang kosong. Satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong serta (1) alat isap sabu/bong. (1)kaca pirex, (1) sendok terbuat dari pipet dan (1) kompeng.
Hasil interogasi, kamal mengakui bahwa sabu miliknya di dapat dari HS alias Putra, lalu HS mengakui kalau dia mendapat sabu dari temannya P warga kecamatan Bandar yang saat pengembangan dan pencarian terhadap P tidak membuahkan hasil.
Ditambahkan.Heri, “Barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk proses hukum dan pihaknya masih terus memburu P (di duga kabur) untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun.Katanya.
(WD-rel/Humas Polres/bm) ***