Pekalongan, Wartadesa. – Sekolah tidak diperkenankan melakukan tindak kekerasan atau ‘perploncoan’ pada saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kepada peserta didik baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Suroso, Ahad (16/7).
Suroso menambahkan bahwa pihaknya tidak segan memerikan sanksi kepada sekolah yang malanggar, “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi teguran dan pemanggilan terhadap kepala sekolah jika pada MPLS melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru,” katanya.
Menurut Suroso, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, seperti menanam pohon di lingkungan sekolah.
Selain itu, kata Suroso, pada kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah harus dilakukan oleh para para pendidik dan tidak diperkenankan melibatkan sumber daya manusia (SDM) lain, seperti siswa senior.
“Hal yang penting lagi, saya sudah menekankan pada sekolah tidak diperbolehkan memberikan tugas pada siswa yang menyusahkan, misalnya harus memakai pita dua warna atau papan nama berukuran rumit,” ujar Suroso.
Suroso mengimbau pihak sekolah melakukan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sebaik mungkin agar menjadi titik awal berkualitasnya pendidikan di daerah setempat.
“Apabila ada pihak sekolah yang menyalahi aturan MPLS akan kami beri sanksi teguran maupun pemanggilan terhadap kepala sekolah. Sanksi itu sebagai efek jera pada sekolah yang menyalahi peraturan,” kata Suroso. (WD)









