Kajen, Wartadesa. – Sembilan bidang tanah yang terkena dampak pembangunan tol ruas Pemalang-Batang di Kota Santri hingga saat ini masih bermasalah.
Lahan yang masih bermasalah tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari pihak kontraktor. Kesembilan bidang tanah tersebut berlokasi di wilayah Sragi, Bojong dan Kedungwuni. Demikian terangkum dalam rapat kordinasi eksekusi tanah untuk jalan tol di wilayah kecamatan Sragi, kecamatan Bojong, dan kecamatan Kedungwuni diruang Aula Mapolres Pekalongan. Jum’at (12/5).
Sembilan bidang tanah tersebut meliputi lahan fasilitas umum berupa makam sesepuh di Babalanlor, Babalankidul Kecamatan Bojong dan beberapa tanah milik pribadi di Desa Klunjukan, dan Tegalontar Kecamatan Sragi, Desa Tangkiltengah dan Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni.
Eksekusi yang akan dilaksanakan sebelum puasa ini masih terkendala oleh persoalan di wilayah Pekajangan. “Untuk bidang tanah yang ada di Pekajangan sudah dapat dibayarkan hanya saja dari penerima ganti rugi masih belum mau menerima karena ada permasalahan intern dalam keluarga,” ujar perwakilan dari PT Waskita Karya.
Baca:Warga Babalanlor dan Babalankidul keluhkan makam belum dipindah meski makam lama hampir diurug tol
Saat ini, tanah milik Kuniah, warga Desa Klunjukan dan Darsono, warga Desa Tegal Lontar Kec. Sragi sudah selesai pembebasan lahannya, sedangkan bidang tanah yang berada di Desa Tangkil Tengah Kec. Kedungwuni dan Jajar Wayang Kec. Bojong akan dilaksanakan eksekusi sebelum bulan puasa. Jelas perwakilan kontraktor.
Sementara itu untuk fasilitas umum berupa makam di Desa Babalanlor dan Babalankidul hingga saat ini belum dilakukan pemindahan kuburan ke lokasi yang baru.
Menurut Subkhan, perangkat Desa Babalanlor, pembayaran kompensasi sudah dilakukan, tinggal pelaksanaan pemindahan makam hingga saat ini belum jelas. Padahal warga sudah menunggu pemindahan tersebut. (Eva Abdullah)










