Batang, Wartadesa. – Sembilan kurir narkotika dan obat-obatan terlarang dibekuk aparat Polres Batang dalam operasi rutin selama satu pekan. Selain itu petugas juga mengamankan 2,48 gram sabu-sabu dan 400 butir pil koplo.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, mengatakan bahwa para pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan.
“Para tersangka kami ringkus saat sedang beroperasi di wilayah Pantura Alas Roban. Adapun target mereka adalah para pengemudi truk yang sedang beristirahat di tepi Pantura,” ujarnya Jum;at (02/03).
Edi Suaranta menambakan bahwa modus para pelaku dengan menawarkan pada pengemudi truk berupa paket sabu-sabu dan pil koplo sebagai penghilang rasa lelah.
“Pada saat beroperasi, para pelaku tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Pekalongan. Para pelaku akan mendapatkan upah Rp200 ribu per transaksi,” lanjutnya.
Para tersangka tersebut, antara lain Rezha Adi Nugroho (30) dan Achmad Saefudin (33), keduanya warga Kabupaten Kendal, Suswanto (43), Achmad Sumantri (33), Teguh Budi Santosa (21), Sigit Saputra, Budi Utomo (27), mereka warga Kabupaten Batang.
Menurut Edi, para pelaku menjalin komunikasi dengan telepon seluler. Apabila ada pemesan, kata dia, para kurir tersebut akan menelepon seorang napi di Lapas Pekalongan selanjutnya mengirimkan sabu-sabu maupun pil koplo yang dialamatkan melalui pesan layanan pendek (SMS).
Akibat perbuatannya, para kurir sabu-sabu tersebut akan dijerat pasal 114, 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. (WD/Antara)