close
Politik

Calon perseorangan Pilkada Pekalongan mulai dilirik

calon independen

Kajen, Wartadesa. – Kontestasi bursa calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan mulai menghangat. Selain beragam spanduk bergambar tokoh, terpasang di lokasi strategis jalanan Kota Santri, calon perseorangan (independen) mulai dilirik.

Salah seorang warga Desa Kalijoyo Kecamatan Kajen, Karnawi Ikhsan didampingi massa pendukungnya, Senin (10/02) mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kajen untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ahsin Hana, Komisioner KPU yang dikonfirmasi Warta Desa, Rabu (12/02). Ahsin mengatakan bahwa kedatangan Karnawi baru bersifat konsultasi, karena pendaftaran jalur perseorangan akan dibuka tanggal 19-23 Februari 2020. “Konsultasi saja, pendaftaran (dibuka) tanggal 19-23 Februari 2020,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diketahui bahwa pendaftaran jalur perseorangan mulai dibuka pada Desember 2019 dan ditutup Maret 2020.  Pasangan calon musti mengumpulkan tandatangan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 54.435 penduduk yang termasuk dalam pemilih dan tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Baca: ​Tahapan dan Persyaratan Calbub Perseorangan

Sebelumnya, menurut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, penentuan dukungan calon perseorangan menggunakan DPT terakhir, bukan jumlah penduduk. Ia menambahkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan akan dibuka pertengahan Desember tahun ini.

Abi Rizal menyebut bahwa syarat 54.435 dukungan diambil dari Peraturan KPU (PKPU) yang mensyaratkan dukungan calon independen sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir.

Mulai menggeliatnya bursa calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan 2020 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta agar KPU melayani warga yang akan mendaftar melalui jalur independen dilayani dengan baik.

Ahmad Dzul Fahmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada KPU agar semua warga yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan dilayani dengan baik sesuai dengan peraturan.

Terkait maraknya baligho (baliho) bergambar tokoh yang marak dipasang di beberapa ruas jalan Kota Santri, Fahmi mengatakan bahwa saat ini subyek hukum dari pemasangan gambar belum memenuhi syarat UU tentang Pilkada.

“Saat ini subjek hukum dari pemasang gambar tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pilkada, karena penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baru akan dilakukan nanti pada 8 Juli 2020. Oleh karena itu, jika terjadi pemasangan gambar oleh siapa pun, meskipun dianggap bernuansa kampanye, maka hal itu lebih pada pelanggaran terhadap Perda, bukan melanggar Undang-Undang Pilkada. Kewenangan penertiban bukan pada Bawaslu,” ujar Fahmi dilansir dari Radar Pekalongan.  (Eva Abdullah)

 

Bacaan terkait:

 

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

PKS Kota Santri serahkan bantuan al-Quran

Kedungwuni, Waradesa. - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/01) mendatangi komplek Ponpes Miftakhul Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : calon independencalon perseoranganpilkada pekalongan 2020