close
Hukum & KriminalKesehatanLayanan Publik

Tarik ulur Perwal Iklan Rokok antara Walikota Pekalongan dan Dewan

stop iklan rokok
Ilustrasi stop iklan rokok. Gambar diambil dari Kicknewstoday

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Tarik ulur soal Peraturan Walikota Pekalongan tentang Iklan Rokok dalam Perwal No. 36/2011 yang diubah No 26/2018 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Walikota Pekalongan terus bergulir.

Dewan menginginkan agar perwal dikembalikan seperti semula, yakni iklan rokok dilarang, semertara Walikota Pekalongan menginginkan sebaliknya.

Mufid, Anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa gara-gara kran iklan rokok dibuka dengan perwal tersebut mengakibatkan anak-anak SD sudah mulai merokok. Bahkan pelajar putri juga sudah mengkonsumsi rokok elektronik. Hal demikian sungguh mengerikan, ungkap pria yang akrab dipanggil Mofid.

Baca:  pks-tolak-pencabutan-perwal-larangan-iklan-rokok 

Berbeda dengan anggota dewan, Walikota Pekalongan, Saelany Mahfudz mengatakan bahwa perwal larangan iklan rokok tidak mengurangi peredaran narkoba di Kota Pekalongan.  “Kita kurang apa di Kota Pekalongan, kota santri, pesantren banyak, pengajian luar biasa. Namun apa yang terjadi? Angka Narkoba luar biasa. Dari 10 jadi 8. Padahal kita punya Perda Rokok, Perwal Rokok, Tapi apa yang terjadi?” Ungkapnya dilansir dari Info Sekitar Pekalongan.

Menurut Saelany, dengan ditutupnya kran iklan rokok, kreatifitas anak-anak muda di Pekalongan tersumbat. “Kami mengamati, ada berbagai masalah yang ternyata kreativitas anak-anak muda kita tersumbat. Kegiatan yang selama ini kurang berkembang baik, karena kurangnya sponsor. Baik budaya maupun seni. Siapa yang mau jadi sponsor, 10 tahun kita tersumbat. Kita punya lapangan Sorogenen, yang dulu sebelum jadi taman, itu adalah untuk aktivitas olahraga anak muda kita, karena sudah jadi taman, akhirnya tidak ada aktivitas apapun. Kita punya kolam renang sudah rusak , padahal kreavitas-kreativitas anak muda kita lebih banyak dari renang. Belum kesenian belum budaya dan sebagainya sebagainya.” Lanjutnya.

Saelany menambahkan bahwa pemerintah kota perlu membuat saluran kreatifitas bagi anak-anak muda pekalongan. “Kalau semua tersumbat, saya menyadari betul, mereka menggandrungi yang namanya gadget, disinilah pusat narkoba, pornografi. Itu barangkali pemikiran awal kami, kreativitas anak muda, kesepian, budaya bisa disalurkan.” Ujarnya.

Saelany melanjutkan, “Katanya, narkoba pintunya adalah rokok, sudah ada Perda Rokok, Perwal Rokok, tapi apa yang terjadi? Kota Pekalongan ini gawat dalam masalah radikalisme, pemerintah perlu membuat saluran-saluran, ini pemikiran satu sisi dari saya selaku walikota, kalau itu memang betul-betul ranah kita selalu mumbet kreativitas anak muda.” Ungkapnya.

Saelany memandang bahwa tidak ada kota dimanapun yang mampu mendanai kegiatan kreativitas pemuda tanpa sponsor.  “Kecuali kita mampu mengganggarkan untuk anak-anak muda kita berkreativitas tidak masalah. Namun kita tidak tidak mampu, negara manapun, kota manapun tidak mampu mendanai kreativitas anak muda tanpa sponsor. Selama ini kita hanya pembangunan secara fisik, tetapi pembangunan secara mental perlu menjadi perhatian kita semua. Mungkin saya salah, tapi nyatanya demikian.” Pungkasnya.

Sebelumnya,  FPKS DPRD Kota Pekalongan menolak rencana pencabutan Peraturan Walikota No. 36 tahun 2011 tentang Larangan Iklan Rokok. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekalongan, Aji Suryo, mengatakan Fraksi PKS akan menolak terhadap rencana pencabutan Perwal tentang Larangan Iklan Rokok di daerah itu karena pendapatan iklan tidak sebanding dengan dampak buruk merokok. Kamis (29/03).

“Tentang rencana pencabutan Perwal itu, kami minta Wali Kota Pekalongan perlu mengkaji ulang wacana tersebut karena pertimbangan dicabutnya peraturan tersebut apakah hanya karena faktor pendapatan yang masuk ke daerah agar dapat lebih besar,” ujar Aji

Menurut Aji, pemasukan dari iklan rokok tidak sebanding dengan dampak buruk kebiasaan merokok. Dia meminta agar Walikota Pekalongan mengkaji ulang wacana pencabutan peraturan tersebut,  “Oleh karena itu, mohon dikaji ulang wacana mencabut Perwal itu. Kami sangat tidak mendukung ketika wacana tersebut disampaikan.” katanya.

Aji mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin generasi muda Pekalongan terpapar rokok lebih dini, “Kami tidak ingin generasi ke depan bisa terpapar rokok lebih dini,” katanya.

Sementara itu Fraksi PPP malah mendukung pencabutan perwal tersebut, menurut Mabrur, Ketua Fraksi PPP, iklan rokok tidak berimplikasi langsung pada kesehatan warga,  “Iklan rokok tidak berimplikasi langsung terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Apalagi di televisi juga sudah banyak iklan rokok, kita hentikan pun juga tidak ada pengaruhnya,” katanya.

Diketahui, Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menyampaikan wacana pencabutan Perwal tentang larangan iklan rokok, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari perusahaan rokok.   (Sumber: Info Sekitar Pekalongan dan dari dokumentasi Wartadesa)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : iklan rokok