Pekalongan Kota, Wartadesa. – FPKS DPRD Kota Pekalongan menolak rencana pencabutan Peraturan Walikota No. 36 tahun 2011 tentang Larangan Iklan Rokok. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekalongan, Aji Suryo, mengatakan Fraksi PKS akan menolak terhadap rencana pencabutan Perwal tentang Larangan Iklan Rokok di daerah itu karena pendapatan iklan tidak sebanding dengan dampak buruk merokok. Kamis (29/03).
“Tentang rencana pencabutan Perwal itu, kami minta Wali Kota Pekalongan perlu mengkaji ulang wacana tersebut karena pertimbangan dicabutnya peraturan tersebut apakah hanya karena faktor pendapatan yang masuk ke daerah agar dapat lebih besar,” ujar Aji
Menurut Aji, pemasukan dari iklan rokok tidak sebanding dengan dampak buruk kebiasaan merokok. Dia meminta agar Walikota Pekalongan mengkaji ulang wacana pencabutan peraturan tersebut, “Oleh karena itu, mohon dikaji ulang wacana mencabut Perwal itu. Kami sangat tidak mendukung ketika wacana tersebut disampaikan.” katanya.
Aji mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin generasi muda Pekalongan terpapar rokok lebih dini, “Kami tidak ingin generasi ke depan bisa terpapar rokok lebih dini,” katanya.
Sementara itu Fraksi PPP malah mendukung pencabutan perwal tersebut, menurut Mabrur, Ketua Fraksi PPP, iklan rolik tidak berimplikasi langsung pada kesehatan warga, “Iklan rokok tidak berimplikasi langsung terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Apalagi di televisi juga sudah banyak iklan rokok, kita hentikan pun juga tidak ada pengaruhnya,” katanya.
Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menyampaikan wacana pencabutan Perwal tentang larangan iklan rokok, dengan pencabutan perwal tersebut pendapatan asli daerah dari perusahaan rokok lebih besar. “Kendati demikian, kami akan terlebih dulu memastikan perusahaan rokok harus memberikan sumbangsih besar terhadap pembangunan daerah. Selain itu, kami juga akan minta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan tentang wacana tersebut,” katanya.
Hanya Indonesia yang membolehkan Iklan Rokok di ASEAN
Menurut Direktur Eksekutif Aliansi Pengendali Tembakau Asia Tenggara (SEATCA), Bungon Ritthiphakdee hanya Indonesia yang masih memperbolehkan iklan rokok. “Seluruh negara-negara Asia Tenggara telah melarang total iklan tembakau di media cetak, televisi, radio dan film, kecuali Indonesia.” Ujarnya dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa (29/03).
Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam telah total melarang iklan rokok di titik-titik penjualan. Ritthiphakdee menyatakan, kebijakan pajak dan cukai tembakau di negara-negara Asia Tenggara secara tertahap telah diperkuat, meskipun harga rokok di beberapa negara masih sangat rendah, di bawah 1 dolar Amerika Serikat per bungkus.
Seluruh negara Asia Tenggara juga telah menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Yang terbesar adalah Thailand (85 persen di bagian depan dan belakang) disusul Brunei Darussalam, Laos dan Myanmar sebesar 75 persen.
“Adapun hukum di Thailand saat ini juga menerapkan kemasan polos dan terstandar untuk produk tembakau,” ujarnya.
Di Thailand, kios-kios tidak memajang rokok secara bebas, walau bungkusnya sudah diharuskan polos warna putih. Hanya orang dewasa yang boleh membeli rokok, itupun harus menunjukkan identitas, dan rak penyimpan rokok selalu ditutup.
Kios-kios yang berada di dekat sekolah, wihara, rumah sakit, dan instalasi umum, dilarang keras menjual rokok.
Di Indonesia, penjualan rokok sangat liberal. Tidak jarang justru yang menjaga warung rokok adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi dari paparan efek buruk rokok. Orang bebas menjual rokok di mana saja, bahkan di samping sekolah atau rumah sakit.
Menurut Ritthiphakdee, penggunaan tembakau masih menjadi salah satu penyebab kematian dini di dunia yang sebenarnya dapat dicegah.
Di wilayah Asia Tenggara, tembakau membunuh sekitar 500.000 orang per tahun dengan komposisi setengah laki-laki dewasa adalah perokok yang merupakan 10 persen dari total perokok dunia.
Ritthiphakdee mengatakan SEATCA mendukung laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Epidemi Tembakau Global 2017 yang menyatakan terdapat kemajuan substansial dalam pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
“Kami mengapresiasi WHO yang telah memandu para pembuat kebijakan tidak hanya di ASEAN, tetapi juga di seluruh dunia, dengan sumber daya yang praktis dan tidak ternilai itu,” katanya. (Sumber: Antara)










