close
pemerkosa

Pekalongan, WartaDesa. – Tega dan tidak beradab, apa yang dilakukan oleh AW (50) dan AH (17) warga kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini. Bagaimana tidak! Gadis dibawah umur berinisial ML (13) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakak kandungnya sejak 2018 lalu.

Kedua pelaku pemerkosaan diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020, setelah dilaporkan oleh ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng mengatakan dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan terhadap ML pertama kali dilakukan oleh bapak kandung (AW) pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2019 korban juga dicabuli oleh kakak kandungnya (AH).

” Pertama dilakukan oleh bapaknya kemudian dilanjutkan oleh kakak korban, aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari tiga kali,”. Terang Achmad Sugeng di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (8/9).

Achmad Sugeng menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH kakak korban akan diberlakukan tindak pidana anak,” jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.

Dalam konferensi pers tersebut, AW mengaku memperkosa anaknya beberapa kali. “Saat itu, anak saya tengah tertidur didalam kamar, lalu saya paksa menuruti nafsu saya . Saya beberapa kali melakukan hal itu,” jelas AW.

AW melampiaskan nafsunya berulangkali hingga akhirnya dibekuk pada bulan Agustus lalu. AW selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita kepada ibunya, ataupun orang lain.

Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan tiga kali perkosaan terhadap adik kandungnya. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ayah perkosa anak kandungkakak perkosa adik kandungperkosaan