close
Hukum & Kriminal

Tega! Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Trauma

wahamin

Pekalongan, 13 Januari 2025 – Miris! Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri bernama Wahamin (54) warga Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur, warga Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran.

Wahamin melakukan pencabulan terhadap Mawar pada kurun waktu Agustus 2023 hingga September 2024 lalu. Aksi tersebut membuat korban trauma dan kondisi mental, emosionalnya tidak stabil.

Kasus ini terungkap setelah Mawar memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada sang ibu. Dengan didampingi kepala desa, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan,  Jum’at (22/11/2024).

Korban mendapat pendampingan hukum secara probono (gratis) dari pengacara Didiek Harahap S.H., S.A.P., M.Si., C.Me.

Menurut ibu korban, Wahamin awalnya memperlihatkan sikap yang baik kepada anak-anaknya. Namun ternyata ia tega melakukan pencabulan terhadap korban. “Awalnya saya kira dia (Wahamin) adalah orang baik, ternyata perilakunya sangat tidak senonoh terhadap anak saya,” ujarnya dengan penuh emosi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa malam, 7 Januari 2025.

Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja cepat Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Kanit IV/PPA Polres Pekalongan, IPDA Yon Rizeki Eko Prasetiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kami juga menunggu proses dari pihak kejaksaan,” terangnya.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama dari lingkungan terdekat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya hal yang sama di masa depan.

Sementara itu, korban kini dalam proses pemulihan dengan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait untuk membantu mengatasi trauma serta memulihkan kondisi mental dan emosionalnya. (Rohadi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ayah tiriKandangserangnotogiwangpaningaranPPAtrauma