close
Hukum & Kriminal

Tega! Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Trauma

wahamin

Pekalongan, 13 Januari 2025 – Miris! Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri bernama Wahamin (54) warga Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur, warga Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran.

Wahamin melakukan pencabulan terhadap Mawar pada kurun waktu Agustus 2023 hingga September 2024 lalu. Aksi tersebut membuat korban trauma dan kondisi mental, emosionalnya tidak stabil.

Kasus ini terungkap setelah Mawar memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada sang ibu. Dengan didampingi kepala desa, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan,  Jum’at (22/11/2024).

Korban mendapat pendampingan hukum secara probono (gratis) dari pengacara Didiek Harahap S.H., S.A.P., M.Si., C.Me.

Menurut ibu korban, Wahamin awalnya memperlihatkan sikap yang baik kepada anak-anaknya. Namun ternyata ia tega melakukan pencabulan terhadap korban. “Awalnya saya kira dia (Wahamin) adalah orang baik, ternyata perilakunya sangat tidak senonoh terhadap anak saya,” ujarnya dengan penuh emosi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa malam, 7 Januari 2025.

Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja cepat Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Kanit IV/PPA Polres Pekalongan, IPDA Yon Rizeki Eko Prasetiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kami juga menunggu proses dari pihak kejaksaan,” terangnya.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama dari lingkungan terdekat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya hal yang sama di masa depan.

Sementara itu, korban kini dalam proses pemulihan dengan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait untuk membantu mengatasi trauma serta memulihkan kondisi mental dan emosionalnya. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : ayah tiriKandangserangnotogiwangpaningaranPPAtrauma