Pemalang, Wartadesa. – Satpol PP Kabupaten Pemalang menghimbau tempat hiburan malam seperti karaoke dihimbau tutup operasi selama H-1 ramadhan hingga H+3 idulfitri. Jika bandel, bakal ditutup paksa.
Sekretaris Satpol PP Pemalang, Drajat mengatakan, penutupan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan kekhusyukan ibadah puasa.
“Jadi, umpamanya besok puasa, nanti malam sudah tidak boleh beroperasi lagi sampai hari ke tiga setelah lebaran,” kata Drajat, Jumat (17/3/23).
“Hotel juga harus selektif menerima tamu dan tidak boleh menyediakan minuman beralkohol. Yang bukan suami istri tidak boleh masuk (kamar hotel),” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul khotimah menegaskan, bagi yang bandel langsung disegel.
“Kalau ada yang buka, konsekuensinya disegel. Kalau merusak segel, itu sudah bukan pelanggaran perda lagi, tapi sudah pidana,” terang Khusnul, Jumat (17/3/23). *.*