close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Terbangkan balon udara, warga Medono diamankan petugas

balon kulu
Petugas mengamankan balon udara yang hendak diterbangkan oleh warga di Desa Kulu Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan, Ahad (24/06)

Karanganyar, Wartadesa. – CD (42), pria asal Jalan Darma Bakti, Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, lantaran diduga menerbangkan balon udara tanpa ijin.

CD diamankan petugas saat hendak menerbangkan balon udara tanpa awak di RM Kulu Asri Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Ahad (24/06) sekira pukul 09.00 WIB.

“Ya betul tadi mengamankan seseorang yang akan menerbangkan balon udara di RM Kulu Asri. CD sudah kita bawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim AKP Agung Ariyanto.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balon udara warna putih kuning dan merah yang terbuat dari kertas minyak dengan diameter 4,5 m dan panjang 7 m, satu buah ekor balon udara warna merah hijau kuning yang terbuat dari kertas minyak dengan lebar 40 cm dan panjang 34 m, dan satu buah sumbu api dengan panjang 50 cm. Selain itu, diamankan pula satu buah tungku yang terbuat dari beton dengan panjang 1 m dan diameter 20 cm, dua buah potongan karet ban dalam dan bahan bakar solar.

Seperti diketahui, kebiasaan warga Kabupaten Pekalongan untuk menandai tujuh hari setelah Lebaran atau tradisi syawalan dengan menerbangkan balon udara. Padahal, tradisi menerbangkan balon udara tanpa izin ini memiliki risiko tinggi, di antaranya bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang. Oleh karena itu, jauh hari sebelumnya Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan sudah memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melaksanakan patroli dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dalam pengamanan syawalan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan saat itu sudah menginstrusikan khususnya ke para bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan untuk memberikan imbauan dan penyuluhan ke warga binaannya terkait larangan petasan dan larangan menerbangkan balon udara. Polres Pekalongan juga telah memasang spanduk larangan yang berisikan larangan membuat dan menerbangkan balon udara yang telah dipasang di beberapa titik.

“Kami kedepankan upaya prefentif dan preventif. Sudah saya sampaikan ke para bhabinkamtibmas untuk mensosialisaikan dan mengimbau kepada masyarakat tentang larangan membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara. Apabila masih ditemukan pastinya akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Pekalongan. (Eva Abdullah)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : balon udara