Pekajangan, Wartadesa. – Bahrul Ulum, warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berjanji tidak akan menerbangkan balon lagi. Demikian terungkap dari hasil mediasi antara dia dengan PT PLN, Jum’at (29/05).
Mediasi dipimpin oleh Kapolsek Kedungwuni, AKP Arisun didampingi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Pekajangan. Sedang pihak PLN diwakili oleh Rohadi, manager ULTG Tegal da Agus Dwiyanto Kepala Gardu Induk 150 KV Pekalongan.
Diketahui, warga Pekajangan Bahrul Ulum menerbangkan balon udara kurang lebih berjarak satu kilometer dari Sutet 500 KV, hal tersebut kemudian ditindak oleh Kapolsek. Karena sebelumnya Kapolsek Kedungwuni telah menghimbau warganya untuk tidak menerbangkan balon.
Hasil mediasi disepakati Bahrul ulum tidak akan mengulangi lagi dan apabila mengulangi dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, dan dari Pihak PT. PLN pun menerima kesepakatan tersebut. (humas_kdw)