close
Hukum & Kriminal

Nekad terbangkan balon udara bakal kena denda setengah milyar

balon

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Bagi warga Kota Pekalongan yang nekad menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan tradisi syawalan, bakal dikenakan denda Rp 500 juta. Demikian disampaikan Wakil Walikota Pekalongan,  Afzan Arslan Djunaid, Rabu (27/05).

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kami juga butuh laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka tahu titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” terang Aaf, sapaan Wakil Walikota Pekalongan.

Aaf menambahkan bahwa pihaknya tegas melarang penerbangan balon udara secara liar. “Pada tahun ini kami Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat maupun meniadakan festival balon udara tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun, mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Menurut Aaf, larangan penerbangan balon ini juga sudah tertuang pada Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang larangan penerbangan balon udara di masa pandemi Covid-19.

Pelarangan penerbangan balon udara juga dilakukan jajaran Polres Pekalongan. Seperti dilakukan oleh Polsek Doro. Anggota Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi larangan penerbangan balon di wilayahnya.

Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto  mengatakan bahwa penempelan himbauan tertulis larangan membuat dan menerbangkan balon udara di Desa binaanya, dikarenakan Balon udara yang terbang diatas ketinggian 35 ribu kaki berpotensi mengganggu penerbangan internasional.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penempelan Himbauan Tertulis dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas yang di pimpin oleh Kanit Binmas Polsek Doro Bripka Lilik Kristianto,  dengan cara bertatap muka dengan warga masyarakat saat sambang ke desa binaanya dan penempelan Himbauan di beberapa tempat diantaranya di poskamling, di Gedung Balaidesa, dan di tempat-tempat yang di anggap strategis dan bisa di baca oleh warga masyarakat.

“Balon udara bisa menjadikan bencana bagi warga, misalnya terjadi kebakaran apabila balon udara menyangkut atap rumah, atau tumpukan jerami dilingkungan rumah warga ataupun tersangkut di jaringan tiang listrik,” kata Kanit Binmas.

Kapolsek Doro juga mengatakan bahwa Polisi tidak segan-segan akan menindak tegas sesui dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada warga masyarakat apabila ada yang terbukti membuat dan menerbangkan balon udara yang biasanya juga dibarengi dengan membunyikan petasan. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : balon udara