close
Hukum & Kriminal

Ratusan balon udara dan petasan dirazia

balon

Pekalongan, Wartadesa. – Jajaran Polres Pekalongan dan Pekalongan Kota berhasil mengamankan ratusan balon udara tanpa awak beserta petasan dalam razia yang digelar hari ini, Kamis (20/05) yang bertepatan dengan tradisi Syawalan.

Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan razia, dengan menyasar desa-desa sejak semalam hingga pagi hari.

Di Kabupaten Pekalongan, petugas mengamanan 57 balon udara tanpa awak beserta petasan ukuran besar maupun kecil.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno,  melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, kegiatan razia balon udara dan petasan ini dilakukan di 17 kecamatan se-Kabupaten Pekalongan. Razia ini tidak hanya dilakukan sampai sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga akan dilaksanakan beberapa hari mendatang, katanya.

Kasubbag Humas menyampaikan, menerbangkan balon udara dan petasan ini bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat, Mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga mengganggu penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon.

“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dampak negatif dari menerbangkan balon udara dan petasan ini. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya,’ pinta Kasubbag Humas.

Sementara itu di Kota Pekalongan, sebuah balon udara tanpa awak beserta petasan gagal terbang, hingga petasan meledak dan menyangkut di rumah warga.

Aparat Polres Pekalongan Kota yang terus melakukan patroli dan razia berhasil mengamankan ratusan balon siap terbang. Selain balon, aparat juga mengamankan ribuan petasan besar dan kecil serta alat tungku untuk membuat balon terbang.

Sejumlah warga yang kedapatan menerbangkan balon dan petasan diamankan dan dimintai keterangan. “Ini sudah menjadi kebiasaan setiap tujuh hari setelah lebaran atau tradisi syawalan, warga membuat balon dan petasan,” jelas Khanif salah satu warga.

Pemerintah Kota Pekalongan dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan upaya agar warga tidak menerbangkan balon. Apalagi ditambah ada petasan gantung lagi.

“Untuk tahun ini mulai berkurang, namun masih ada warga yang kedapatan menerbangkan balon. Mereka diberikan peringatan keras namun tidak dilakukan penahanan. Untuk saat ini masih secara preventif dan terus sosialisasi. Namun jika masih ada yang nekat, maka aparat akan bertindak tegas. Karena hal ini melanggar Undang-undang dan bisa dikenai pidana penjara dua tahun, ,” kata Camat Pekalongan Selatan, Mahbub Syauqi.

Menurutnya, balon yang sudah terbang tersebut bisa membahayakan penerbangan pesawat lintasan Jakarta Surabaya dan lainnya. Selain itu juga petasan yang meledak bisa membahayakan keselamatan warga. (Bono)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : balon udarasyawalan