Batang, Wartadesa. – Tukang palak yang juga buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AK (35), warga Desa Bulak, kecamatan Rowosari Kabupten Kendal dan R (35), Warga Desa Sentul Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang ini menggebuki sopir truk bernama Sukarmin, lantaran tak terima dikasih uang Rp. 50 ribu saat memalak. Akibatnya duo buronan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gringsing, selepas melakukan aksinya. Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami berhasil menangkap dua diduga pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan kepada korbanya yang terjadi pada Senin (2/7) malam dan salah satu pelaku yang berinisial AK merupakan residivis kasus Curanmor,” kata Kapolsek, Kamis (05/07).
Dijelaskan Sugiyanto, semula Sukarmin sopir truk Nopol G-1461-QC milik PTPN IX siluwok Subah, warga Desa Sawangan Gringsing berjalan dari arah barat ke timur sesampainya di jalan poncowati tiba-tiba dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal kemudian orang tidak dikenal tersebut meminta uang namun oleh korban hanya dikasih Rp.50 ribu.
“Namun diduga pelaku tidak terima dan langsung memukuli korban karena korban ketakutan kemudian oleh korban pelaku kembali diberikan uang Rp.50 ribu, setelah itu pelaku membiarkan pengemudi menjalankan truknya,” jelas AKP Sugiyanto.
Berbekal ciri-ciri dan identitas pelaku, aparat Polsek Gringsing melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam (04/07) dua pelaku berhasil dibekuk di wilayah Plelen Gringsing. Begitu ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Gringsing untuk diperiksa. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z Nopol G 2927 WC.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatanya. “Mereka mengakui perbuatanya dan telah melakukan dua kali hal yang sama,” lanjut AKP Sugiyanto.
Kapolsek mengungkapkan,saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan terhadap dua pelaku yang kami amankan bisa dijerat Pasal 368 KUHP,” pungkas Sugiyanto. (Eva Abdullah)










