Kajen, Wartadesa. – Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004 diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan. Mereka dijebloskan ke tahanan sesuai dengan putusan tetap Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi duplikasi anggaran tahun 2001-2004. Kamis (23/3) sekitar pukul 10.00 wib.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Tomy Kurniawan membenarkan bahwa ketiga mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan atas nama Ahmad Mustain, Safrudin Huna dan Cokro datang ke kantornya sekitar pukul 10.00 wib.
“Ketiganya memperkenalkan diri dan minta untuk dieksekusi, kemudian setelah dinyatakan oleh medis bahwa mereka dalam kondisi sehat, kita lanjutkan untuk dilakukan penahanan dengan diantarkan ke LP Kota Pekalongan,” ujar Tomi seperti dikutip dari Radar Pekalongan.
Ketiga mantan anggota dewan tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan vonis pengadilan sebelumnya dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Tambah Tomi.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2001-2004 sudah menjalani hukuman empat tahun dan telah mengembalikan semua uang asuransi serta uang pengganti sebesar Rp 235 juta.
Hal yang sama, mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004, Khilmi Firdaus juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Kajen pada tahun 2016. Khilmi diputus dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dan kini masih menjalani hukuman.
Kasus duplikasi anggaran APBD tahun 2001-2004 seperti diketahui menelan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (WD/Radar Pekalongan)










