close
Politik

Tiga pasangan balon Bupati-Wakil Bupati Pemalang belum penuhi syarat

kpu pemalang

Pemalang, WartaDesa. – Tiga bakal calon (balon) Bupati-Wakil Bupati Pemalang dinyatakan KPU setempat belum memenuhi persyaratan. Ketiga balon tersebut yakni Agus Sukoco-Eko Priyono, Iskandar Alisyahbana-Akhmad Aguswardana, dan Mukti Agung Wibowo- Mansur Hidayat.

Pemeriksaan berkas administrasi, menurut Ketua KPU Mustaghfirin melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Harun Gunawan,  semua bapaslon bupati dan wakil bupati dinyatakan belum memenuhi syarat. Dengan demikian, kepadanya diwajibkan untuk memperbaikinya.

Ketiga balon diberikan waktu untuk perbaikan persyaratan selama tiga hari, dimulai 14 hingga 16 September 2020. ”Dari tiga bapaslon bervariasi untuk tingkat tidak terpenuhinya persyaratan itu,” kata usai menggelar pleno di Pendapa KPU, Senin (14/9).

Menurut dia, persyaratan yang belum terpenuhi antara lain terkait dengan ijazah. Dimana ijazah tersebut, ada yang sama sekalibelum dilegalisir. Bahkan ada juga yang sudah dilegalisir tapi belum distample oleh lembaga atau universitas sekolah tinggi tersebut.

Selain itu, ada juga yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lalu ada juga terkait dengan kesalahan penulisan tempat lahir. Dimana seharusnya Salatiga ditulisnya Pemalang. Jadi ada beberapa kesalahan administrasi di masing-masing Bapaslon.

”Kemudian ada dokumen surat keterangan yang belum sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Jadi hampir semua Bapaslon mempunyai kekurangan untuk pemenuhan persyaratan di masing-masing dokumen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam tahapan Pilkada itu diatur dalam rangka bagaimana semua yang berkaitan, baik penyelenggaraan maupun peserta agar dipatuhi.

Karenanya, dia berharap agar nanti pada 16 September 2020, semua Bapaslon sudah menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan. Pihaknya juga berharap, tidak ada yang belum memperbaiki dokumen persyaratan itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika berbicara normatif, jelas yang belum memenuhi syarat akan ada sanksinya. Namun demikian, keputusan sanksi dan lainnya itu akan diputuskan oleh KPU, tepatnya pada 23 September 2020.

”Jadi jika mereka tidak menyerahkan dokumen perbaikan pada 16 September, maka yang bersangkutan salah satu syarat pencalonannya tidak terpenuhi,” tandasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tegalsuruh targetkan miliki mobil siaga

Pemdes Tegalsuruh Sragi akan mewujudkan mobil siaga bagi warga sesanya, demikian disampaikan Tarochi (18/10). Foto: Eva Read more

Bocah Karateka Asal Pekalongan, Sumbang Medali Untuk Pemalang

Unggul Seno menerima pengalungan medali perak dalam lomba Karate Open Jateng & DIY FORKI, (22/10) di Read more

Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemalangPemilukada