Pekalongan Kota, Wartadesa. – Syarat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Kota Pekalongan yakni sudah menjalani vaksin booster (penguat). Demikian disampaikan oleh Budiyanto, Kepala Dinas Kesehatan. Jum’at (15/04/2022).
“Syarat penerima BLT ini wajib vaksin booster, sebagai langkah untuk mendorong target vaksinasi booster di Kota Pekalongan” ujar Budiyanto.
Menurutnya, Pemkot Pekalongan mengintegrasikan vaksinasi dengan kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak, seperti pembagian BLT di Kantor Pos Pekalongan.
Budiyanto menyebut sekitar 12 persen vaksin booster terlaksana di Kota Batik, dari target 30 persen. “Mayoritas warga mungkin sudah merasa aman dengan cukup vaksinasi dosis satu dan kedua. Namun, kami akan terus mendorong cakupan vaksinasi penguat ini dengan menyiagakan seluruh puskesmas, RSUD Bendan, dan dinas kesehatan,” katanya.
Bantuan BLT minyak goreng yang diterimakan kepada KPM melalui giro Kantor Pos Kota Pekalongan sebesar Rp 500 ribu dengan rincian tiga kali BLT minyak sebesar Rp 300 ribu dan bantuan sembako bulan Mei sebanyak Rp 200 ribu.
Sebelum mengambil bantuan, para KPM ini diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu. (Buono)










