PEKALONGAN, WARTA DESA. – Keluhan wali murid terkait besarnya biaya iuran perpisahan dan pentas seni di SD Negeri 01 Kalipancur, Kabupaten Pekalongan, memicu respons tegas dari otoritas pendidikan setempat. Unggahan akun Jhon Leh di grup Facebook “Wong Bojong” yang menyoroti total anggaran mencapai Rp 26 juta kini tengah menjadi perhatian publik.
Rincian Iuran yang Menjadi Sorotan
Dalam dokumen rencana anggaran yang viral, wali murid kelas VI ditarik iuran sebesar Rp 300.000, sementara adik kelas (kelas I–V) juga turut dibebankan biaya sebesar Rp 50.000 dengan label infaq. Hal ini memicu kritik tajam karena dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Lulusan SD bae kok gayane poll. Padahal orang tua wali murid pada mengeluh. Kepsek dan Komite modele MICHEK,” tulis akun Jhon Leh dalam unggahan yang kini banjir komentar tersebut.
Tanggapan Kepala Dindik: Kurang Pas dan Langgar Edaran
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, M. Kholid, memberikan klarifikasi terkait aturan penyelenggaraan kelulusan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/0026 tentang Penyelenggaraan Pelepasan Lulusan Sekolah.
Kholid menyatakan bahwa perpisahan seharusnya dirayakan dengan cara yang kreatif, inovatif, dan sederhana, serta mutlak tidak boleh memberatkan orang tua. Terkait penarikan dana dari siswa kelas bawah, ia memberikan teguran keras.
“Sangat menyayangkan hal itu terjadi. Kurang pas ketika selain kelas 6 juga dimintai iuran, karena yang melaksanakan kegiatan kan hanya kelas 6 saja,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.
Sekolah Mengaku Tidak Tahu
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan, pihak sekolah mengklaim tidak terlibat dalam teknis penarikan dana tersebut.
“Kegiatan tersebut dilakukan antara komite sekolah dan wali murid. Bahkan saat dihubungi, pihak sekolah SD tersebut menyatakan tidak ikut dan tidak tahu saat kegiatan tersebut dilaksanakan,” tambahnya.
Poin Penting Surat Edaran Dindik Pekalongan
Berdasarkan SE yang diterbitkan, terdapat poin-poin krusial yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan di Kabupaten Pekalongan:
-
Persetujuan Mutlak: Kegiatan harus melalui rapat komite dan disetujui minimal 90% orang tua murid kelas akhir.
-
Lokasi Kegiatan: Acara tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
-
Larangan Kontribusi Kelas Bawah: Secara tegas dinyatakan tidak diperkenankan memungut kontribusi dari orang tua/wali murid kelas di bawahnya.
Kasus di SDN 01 Kalipancur ini menjadi peringatan bagi sekolah lain agar lebih berhati-hati dalam merencanakan kegiatan pelepasan siswa. Warga berharap Dinas Pendidikan tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga tindakan nyata agar aturan dalam Surat Edaran tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan. (Andi Purwandi)
Menurut Anda, apakah alasan sekolah yang mengaku “tidak tahu” soal pungutan ini bisa diterima? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.










