Warta Desa, Pekalongan, 8 Desember 2025. – Seorang warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, bernama Sutriah (44) diduga menjadi korban pencatutan nama sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Mirisnya, meski tercatat sebagai penerima, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima kartu ATM PKH maupun dana bantuan tersebut.
Sutriah, warga RT 004 RW 002 Desa Pegaden Tengah, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui terdaftar sebagai penerima PKH setelah muncul informasi terkait rekening bantuan yang tercatat atas namanya. Namun faktanya, ia mengaku tidak pernah menerima kartu ATM, tidak mengetahui saldo bantuan, serta tidak pernah melakukan transaksi apa pun.
“Nama saya tercatat sebagai penerima PKH, tapi ATM-nya saya tidak pernah pegang, apalagi menerima uangnya. Saya sama sekali tidak tahu nilainya berapa,” ujar Sutriah saat ditemui.
Merasa dirugikan, Sutriah kemudian mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk meminta kejelasan. Dari hasil klarifikasi tersebut, ia justru diarahkan untuk kembali ke balai desa guna membuat surat permohonan pengajuan PKH ulang, dengan proses yang diperkirakan memakan waktu 3 hingga 6 bulan.
Namun hingga kini, Sutriah mengaku belum pernah menerima manfaat bantuan tersebut, meski namanya tercatat sebagai penerima resmi.
Masalah ini semakin pelik karena suami Sutriah sempat dituduh sebagai pemain judi online, yang diduga menggunakan rekening PKH atas nama istrinya. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga.
“Suami saya tidak pernah main judi online dan tidak pernah menggunakan rekening PKH itu. Kami merasa sangat dirugikan dan nama baik keluarga tercemar,” tegasnya.
Sutriah berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas, termasuk menelusuri siapa pihak yang menggunakan rekening PKH atas namanya, serta memastikan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban pencatutan serupa.
Ia juga meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Rohadi)










