Kota Pekalongan, Wartadesa. – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mewacanakan program zero kantong plastik. Program tersebut mengarah Kota Santri Bebas Sampah pada Tahun 2025. Program zero kantong plastik ini diungkapkan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi dalam dialog interaktif dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, M. Basui Hadimuljono bersama Sosiologi UI, Imam Pradodjo saat meresmikan Rusun Mahasiswa Unikal, Sabtu (23/02) kemarin.
“Saya akan instruksikan pada jajaran Pemkab Pekalongan untuk segera mengatasi permasalah sampah melalui program zero kantong plastik,” ujar Asip Kholbihi.
Upaya Pemkab Pekalongan untuk mewujudkan Pekalongan bebas dari kantong plastik dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengurangan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman di Destinasi Ekowisata Petungkriyono.
Upaya lainnya, yakni dengan menerbitkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Pekalongan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perbub Nomor 19 Tahun 2017 lebih fokus pada pengaturan pengurangan sampah melalui pengendalian penggunaan kantong plastik dan wadah/kemasan makanan dan minuman di destinasi ekowisata Petungkriyono.
Dalam peraturan tersebut, stageholder (pihak-pihak yang terkait) diharapkan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik dengan kantong plastik ramah lingkungan yang organik dan mudah teruraikan. Selain itu, upaya pengurangan sampah dengan pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah (3R–Reuse, Reduce, dan Recycle).
Sasaran pengurangan sampah melalui pengendalian penggunaan kantong plastik dan wadah/kemasan makanan dan minuman di destinasi ekowisata Petungkriyono sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, antara lain:
1. Perangkat Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan pariwisata dan lingkungan hidup;
2. pelaku usaha pariwisata;
3. wisatawan; dan
4. masyarakat sekitar destinasi ekowisata Petungkriyono.
Pada Perbub Nomor 44 Tahun 2018 fokus pada kebijkan dan strategi penggelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Perbub tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 734).
Kebijakan pelarangan kantong plastik di sejumlah daerah, menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pelarangan tersebut menyulitkan konsumen yang berbelanja di toko modern. “Untuk menghindari pemakaian kantong plastik, yang diperlukan itu pengurangan. Tidak bisa langsung dihilangkan begitu saja,” kata Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta dilansir dari Tirto, Jumat (23/11/2018).
Dukungan ritel pada pengurangan sampah plastik ini dilakukan dengan penerapan plastik ramah lingkungan sekali pakai yang harganya lebih mahal ketimbang plastik yang biasa digunakan oleh warga sehari-hari.
Lewat kebijakan ini, siapa saja yang hendak pakai kantong plastik untuk membawa belanjaan dikenakan biaya tambahan. Namun, lantaran banyak faktor, kebijakan ini akhirnya tidak diterapkan lagi.
Sejumlah daerah yang sejauh ini sudah menerapkan pelarangan kantong plastik ialah Banjarmasin dan Balikpapan, Bandung dan beberapa daerah lain.
Dikutip dari Tempo, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai 3 Juli 2018.
Larangan ini termasuk untuk kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, serta gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dilihat dari dua Perbub Pekalongan yang ada, hingga saat ini belum ada payung hukum pelarangan penggunaan plastik maupun upaya penggunaan plastik ramah lingkungan di Kota Santri.
Bila Pemkab Pekalongan serius dan berkomitmen untuk mewujudkan zero kantong plastik, tentu payung hukum tersebut musti diterbitkan terlebih dahulu. Selain itu, kebijakan pelarangan plastik perlu diikuti dengan upaya pengurangan plastik dari hulu.
Muharram dari Greenpeace mengatakan kebijakan pelarangan plastik tentu perlu diikuti dengan upaya pengurangan plastik di hulu. Menurut Muharram, dikutip dari BBC Indonesia, penanganan plastik lebih baik jika dimulai dari pihak-pihak atau sektor yang punya pengaruh besar, pemerintah dan sektor swasta.
Pemerintah, ujar Muharram, perlu mengeluarkan regulasi yang fokus pada masalah reduksi atau pengurangan suplai plastik karena produksi meningkat tiap tahun.
“Ketika kita hanya bicara plastik yang sudah jadi sampah, tapi keran produksinya tidak kita stop, kita tidak batasi ketersediaan plastik di pasar, tentu akan sulit untuk menyelesaikannya (masalah plastik),” ujar Muharram dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (21/02/2019).
Dan ini tidak hanya perusahaan kantung plastik tapi juga berbagai produsen makanan dan minuman kemasan.
Hasil audit merek yang dilakukan Greenpeace pada Oktober 2018 di sejumlah kegiatan bersih-bersih pantai, ditemukan banyak sampah plastik berasal dari produk kemasan.
Misalnya, mereka menemukan kemasan produk-produk dari Santos, P&G dan Wings di Pantai Kuk Cituis (Tangerang); sampah produk dari Danone, Dettol, Unilever di Pantai Mertasari (Bali); dan Indofood, Unilever, Wings di Pantai Pandansari (Yogyakarta).
Greenpeace mengatakan pemerintah harus terus mendorong perusahaan swasta untuk menjalankan tanggung jawab mereka, yang dikenal dengan istilah extended producer responsibility (EPR) sebagaimana tercantum di undang-undang pengelolaan sampah.
Dengan EPR, setiap perusahaan diminta untuk mengelola sampah dari produk-produk yang mereka hasilkan, terutama yang sulit terurai di alam.
“Karena kita tahu sebenernya di undang-undang kita semangat untuk menjalankan EPR itu ada, tapi realisasinya masih sangat jauh dari ideal,” kata Muharram.
Menurut Muharram, pihak swasta inilah perusahaan-perusahaan yang punya resource dan mereka inilah yang memproduksi dan menyediakan plastik-plastik yang beredar di masyarakat.
Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan aturan terkait EPR (extended producer responsibility) akan dimasukan dalam Permen Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen – yang menyasar tiga sektor, yaitu manufaktur, perusahaan retail, dan industri jasa makanan dan minuman, hotel, restoran, dan kafe.
Pada permen itu, kata Vivien, produsen diminta punya perencanaan untuk mendesain ulang kemasan agar tidak menggunakan plastik sekali pakai. Selain itu, mereka diminta mengembangkan sistem “take back” atau mengambil kembali kemasan produk yang sudah menjadi sampah.
Aturan turunan terkait EPR ini memang sedang disiapkan, tapi sayangnya tidak mengikat dan tidak memuat sanksi. “Nggak ada paksa memaksa, memang nggak pakai sanksi. Kalau sanksi itu terhadap perilaku, seperti membuang sampah sembarangan, mengelola TPA secara open dumping,” kata Vivien.
Pemerintah, kata Vivien, serius mengolah dan pengawasan sampah dengan menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana dan bekerja sama dengan masyarakat peduli sampah.
Sebelumnya, sudah ada regulasi sampah, yakni UU No. 18/2008 soal Pengelolaan Sampah melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Sampah Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
”Masih banyak pola pikir tangani sampah dengan kumpul, angkut, buang, tanpa dikelola lebih lanjut hingga jadi sulit,” kata Vivien, pekan lalu dilansir dari Mongabay Indonesia.
Dalam UU Pengelolaan Sampah, kata Vivien, juga mengatur soal tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus sanksi. Kalau TPA menimbulkan pencemaran, bahkan korban jiwa maka pengelola dapat dipidana.
KLHK, kata Vivien, mendorong aturan di pemerintah pusat ditindaklanjuti daerah. (WD-dirangkum dengan berbagai sumber)