Batang, Wartadesa. – Jelang peringatan HUT RI ke-72, sejumlah 127 narapidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) Rowobelang Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengajukan remisi.
Hal tersebut dikemukakan oleh, M. Ilham Agung Setiawan, Kepala Rutan Rowobelang, Sabtu (12/8), “Remisi merupakan hak yang diatur secara tegas pada pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena, setiap narapidana yang memenuhi persyaratan maka mempunyai hak mendapat pengurangan masa tahanan,” kata Ilham, dikutip dari Republika.
Ilham menambahkan, pihaknya mengajukan remisi 127 narapidana kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka Dirgahayu Republik Indonesia.
Selain, kata Ilham, persyaratan remisi itu adalah warga binaan yang memiliki minimal masa hukuman di atas 6 bulan dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Ia mengatakan remisi yang akan diberikan oleh Kemenkum dan HAM biasanya mulai satu bulan hingga lima bulan, tergantung dengan masa tahanan dan kelakuan baik warga binaan selama menjalani hukuman.
“Oleh karena, kami selalu menekankan pada warga binaan berkelakuan baik selama menjalani hukuman agar dalam pengajuan remisi bisa berjalan baik dan disetujui,” kata Ilham.
Remisi ini merupakan upaya percepatan kembalinya warga binaan dalam kehidupan masyarakat dan keluarga, “Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang terpisahkan dari keluarga. Mereka mempunyai kewajibanmenjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” pungkas Ilham. (Republika)










