Pemalang, Wartadesa. – Sebanyak 56 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang mendapatkan remisi umum, sedang empat orang mendapatkan remisi II (langsung bebas). Sementara, enam orang lainnya, hingga saat ini masih menunggu proses persetujuan dari Dirjenpas atas nama Menteri karena terkait dengan PP No. 99 tahun 2012.
Remisi diserahkan langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, Kamis (17/8). Acara Penyerahan Remisi umum tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017, dilaksanakan di Rutan Klas II B Pemalang.
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang Martono, Dandin 0711/Pemalang Letkol Inf Edy Supriyadi, Kepala Rutan Pemalang Hisyam Widodo, Ketua PN Pemalang Abdul Ghofur, Kajati Pemalang Bambang Supriyambodo, Forkompinda Pemalang, para Warga binaan Rutan pemalang dan tamu undangan.
Hisyam Widodo mengatakan dalam sambutannya bahwa rutan klas II B dengan kapasitas 120 orang saat ini ditempati oleh 191 orang, terdiri dari 100 tahanan, 91 narapidana. (WD)










