Pekalongan, Wartadesa. – Sedikitnya 73 narapidana rumah tahanan kelas II A Kota Pekalongan akan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka hari raya Idul Fitri 1438 H. Demikian disampaikan Kepala Subseksi Pelaksana Tahanan Rutan Kelas II A Pekalongan, Tavip Imam Haryanto di Pekalongan, Sabtu (24/6).
Dua Napi langsung bebas pada hari raya Idul Fitri, “Dua dari 73 narapidana bakal menerima remisi langsung bebas.” Ujar Tavip.
Tavip melanjutkan, syarat narapidana yang menerima remisi salah satunya adalah warga binaan yang selama enam bulan berurut-turut berkelakuan baik dan menjalani hukuman minimal enam bulan. “Ada pun surat keputusan remisi ini akan turun sehari sebelum Idulfitri atau setelah selesai melakukan shalat Id,” katanya.
Adapun remisi masa hukuman masing-masing narapidana berfariasi antara 15 hari samai dua bulan. Selain napi yang akan langsung bebas, lanjut dia, 71 warga binaan yang memperoleh pengurangan namun masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani. (Eva Abdullah)










