Batang, Wartadesa. – Pembayaran ganti rugi tanah wakaf yang berisi bangunan masjid dan mushola di 16 titik di Kabupaten Batang hingga kini tak jelas. Pembayaran ganti rugi oleh pengelola pembangunan jalan tol itu masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama.
Seperti diberitakan oleh Wartadesa sebelumnya, tanah wakaf tersebut sebelumnya sudah diratakan dengan tanah. “Belasan tempat ibadah yang terdiri atas masjid, mushala, dan madrasah dengan status tanah wakaf itu hingga kini belum mendapatkan ganti rugi padahal tanah lokasinya sudah diratakan untuk ruas jalan tol,”ujar Rosyid, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang, Noor Rosyid, Senin (20/3).
Baca: Meski sudah diratakan dengan tanah, 16 tempat ibadah di Batang belum terima ganti rugi tol
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Batang, Ulul Azmi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (13/10/2017), mengakui sekitar 16 titik tanah wakaf terdampak pembangunan jalan tol ruas Pemalang-Batang dan Batang-Semarang belum dibayar. “Belasan tanah wakaf itu sampai saat ini masih terkendala pencairan uang ganti rugi sehingga bangunan tempat ibadah maupun madrasah belum bisa dibongkar atau diratakan untuk pembangunan jalan tol,” ujarnya, seperti dikutip dari solopos.
Azmi menambahkan bahwa permasalahan tersebut dikarenakan adanya keharusan dari Kementrian Agama (Kemenag) bahwa tanah-tanah wakaf yang sudah mempunyai akta ikrar wakaf (AIW) menunggu rekomendasi dari Badan Wakaf Iindonesia (BWI). Kendati demikian, kata dia, BWI sendiri sampai saat ini belum memberikan rekomendasi tersebut pada pengelola tanah wakaf.
Selama ini, Pemkab Batang, masih lanjut Aziz, sudah memperjuangkan dan memperjelas ganti rugi tanah wakaf itu pada Kemenag tetapi hingga tidak dapat memecahkan masalah ganti rugi itu. “Kami sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan Kemenag untuk menanyakan kejelasan wakaf itu bahkan membuat terobosan seperti membuat rekomendasi atau permohonan pada Kemenag RI agar bisa segera di proses pencairannya,” katanya.
Menurut Aziz, tanah wakaf yang berstatus hak perorangan malah sudah mendapatkan ganti rugi dari kontraktor tol. (WD, solopos)










