WARTA DESA, KAJEN, Kabupaten Pekalongan – The Bigboss Resto yang berada di Jl. Diponegoro No. 451, Kecamatan Kajen, menuai sorotan masyarakat karena diduga mengalihfungsikan trotoar menjadi teras usaha dengan lapisan keramik permanen.
Pengamatan lapangan menunjukkan area trotoar menyatu dengan area usaha, sehingga mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang aman pejalan kaki dan memaksa warga berjalan di badan jalan yang berpotensi berbahaya. “Trotoar itu fasilitas umum, bukan untuk kepentingan usaha. Kalau semua usaha melakukan hal yang sama, pejalan kaki mau lewat mana?” ujar salah satu warga.
Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip ketertiban umum dan penataan ruang kota, mengingat trotoar merupakan aset publik yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
Pasalnya, Kabupaten Pekalongan telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang berlaku sejak 3 September 2024, menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam perda baru tersebut, trotoar secara tegas dikategorikan sebagai fasilitas umum khusus untuk pejalan kaki, dengan larangan terhadap penguasaan, penyumbatan, atau alih fungsi untuk kepentingan pribadi/usaha, serta pembangunan konstruksi di atasnya. Satpol PP dan perangkat daerah terkait diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Bagi pelanggar, perda tersebut mengatur sanksi mulai dari teguran, penghentian usaha, pembongkaran fasilitas, denda administratif, hingga pidana kurungan dan denda puluhan juta rupiah untuk pelanggaran berulang.
Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pilih kasih. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan sampai usaha besar bebas memakai fasilitas umum, sementara rakyat kecil cepat ditertibkan,” ungkap salah satu warga.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola resto maupun pemerintah daerah terkait legalitas penggunaan trotoar tersebut. Masyarakat berharap penataan kota di Kajen mengutamakan kepentingan publik, keselamatan pejalan kaki, dan kepatuhan terhadap perda yang berlaku. (Rohadi)










