- Beredar edaran penagih dilarang masuk
Pekalongan, Wartadesa. – Sejumlah jalan masuk kampung (gang) di Kabupaten Pekalongan ditutup warga secara swadaya. Penutupan ruas jalan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mengurangi menyebaran virus Korona (Covid-19).
Seperti terjadi di Desa Bojong wetan, Kecamatan Bojong, Pekalongan. Keterangan dari Nur Kholik, Ketua BPD setempat mengungkapkan bahwa beberapa gang di desanya ditutup untuk mengurangi akses warga dari luar kota, utamanya kota yang memasuki zona merah penyebaran virus Korona.
“Kami menutup jalan ini, ingin berusaha untuk warga Bojong Wetan bisa menangani Covid-19 dengan baik. Karena penularannya tidak tahu, rata-rata dari pendatang semua. Makanya kami berusaha mencegah penularan ini untuk warga Bojong Wetan. Semaksimal mungkin pencegahan ini akan kami lakukan, demi untuk warga Bojong Wetan,” ujar Nur Kholik saat diwawancarai Warta Desa, Rabu (01/04).
Hal yang sama dilakukan oleh beberapa desa lainnya, pantauan Warta Desa kemarin, Desa Ketitang Kidul juga menutup beberapa akses masuk ke desa, dan hanya menyisakan satu akses utama, untuk memantau mobilitas warga, baik warga yang masuk maupun keluar.
Di Desa Wiroditan, Bojong, juga dilakukan hal yang sama. Warga hanya menyisakan satu akses utama dalam satu pintu, Hal demikian untuk memantau warga yang datang (pemudik) dari zina merah Covid-19 agar lebih terpantau.
Mekanismenya, warga yang keluar masuk hanya melewati pintu satu pintu kampung. Bagi pekerja akan dicek suhu tubuh dan disemprot disinfektan. Sementara, bagi warga yang dari daerah zona merah Korona atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), diminta mengkarantina diri selama 14 hari. Warga pun sepakat dengan kebijakan lockdown ala perangkat desa untuk menutup sejumlah jalan perkampungan.
Sementara itu, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala desa untuk memantau pemudik, terutama pemudik dari zona merah Covid-19 yang masuk ke wilayah Kota Santri.
“Kami sudah minta perangkat desa piket 24 jam bergantian untuk mengawasi pemudik. Kalau ada kesulitan, tadi sudah saya sampaikan pakai dana desa,” kata Asip.
Penagih Dilarang Masuk
Pemerintah Desa Linggoasri, Kajen, Pekalongan menerbitkan surat himbauan untuk paa petugas penagih bank maupun debt collector untuk tidak menarik tagihan. Dimungkinkan, himbauan tersebut menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo soal penangguhan tagihan angsuran kendaraan.
Dilansir dari Radar Pekalongan, surat himbauan tersebut dibuat per tanggal 31 Maret 2020 tersebut meminta penagih bank harian maupun mingguan, debt collector leasing, dan sejenisnya untuk sementara waktu tak datang ke Desa Linggoasri. Adapun alasannya karena tengah menjalankan protokol penanganan dan pencegahan virus Korona.
Radar menulis, Kepala Desa Linggoasri, Imam Nuryanto telah memberikan imbauan larangan penagihan yang ditujukan bukan saja kepada petugas penagihan bank harian, mingguan, namun juga kepada penagih dari leasing dan semacamnya.
Surat imbauan tersebut tertera tanggal 31 Maret 2020, yang ditandatangani dan cap stempel desa setempat. “Himbauan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi penutup surat himbauan.
Himbauan sejenis juga ternyata diberlakukan di desa lain. Untuk menyebut di antaranya, ada Desa Gandarum Kecamatan Kajen, lalu Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran. (Eva Abdullah, dengan tambahan sumber dari Radar Pekalongan)










