Pekalongan Kota, Wartadesa. – Warga Kota Pekalongan sudah bisa mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap I, di Kantor POS Kota Pekalongan Jalan Cendrawasih No. 1 Pekalongan. Kamis ( 7/05/2020 ). Setiap penerima manafaat mendapatkan uang senilai Rp 600 ribu.
Syarat dalam pengambilan bantuan yakni kepala keluarga penerima manfaat membawa fotokopi KTP-el, KTP-el Asli dan Kartu Keluarga Asli. Untuk penerima yang berhalangan hadir dapat diwakilkan hanya kepada anggota yang terdaftar di KK dengan tetap menunjukan KTP-el Asli dan fotokopi KTP.
Kapolres Pekalongan kota AKBP Egy Andrian Suez disela-sela pengecekan pengamanan personil serta dalam pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST), menghimbau warga masyarakat yang menerima bantuan mengikuti peraturan dengan persyaratan antara lain menetapkan protokoler pencegahan Covid-19 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan masker dan jaga jarak serta wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kantor POS.
Pembagian BST di Kota Pekalongan dilakukan secara bergiliran, seperti pada Kamis (7/5) pembayaran BST tahap I untuk dua kelurahan, yakni Kelurahan Panjang Wetan dan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara. Untuk Kelurahan Panjang Wetan, pembayaran dilakukan dari pukul 07.00 sampai 11.00, dengan jumlah KPM sebanyak 276. Sedangkan untuk Kelurahan Degayu, dilaksanakan pukul 13.00 hingga 17.00, dengan jumlah penerima 171.
kegiatan sampai saat ini masih berlangsung dan mendapat pengamanan dari anggota Polsek dan Polres Pekalongan Kota” Pungkas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pekalongan Rio Ananda menjelaskan bahwa pembayaran BST pada Kamis itu mulai dilakukan untuk empat kelurahan. Pihaknya berharap, masyarakat atau keluarga penerima manfaat bisa tertib agar bisa terlayani dengan maksimal sesuai dengan jadwal dan daftar yang telah ditetapkan. (Eva Abdullah)










