Kajen, Wartadesa. – Penemuan tiga pemilih dari luar daerah yang nyoblos tanpa menunjukkan formulir A5 di TPS 7 Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, membuat Bawaslu Kabupaten Pekalongan merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengungkapkan temuan dari petugas Bawaslu Kabupaten Pekalongan bahwa di TPS 07 Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa terdapat pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Pemilih luar daerah tersebut hanya menggunakan KTP elektronik serta tidak membawa form A5. Padahal, menurut Wahyudi, syarat masuk dalam daftar pemilih khusus adalah masyarakat di daerah tersebut atau ber-KTP atau berdomisili di daerah tersebut.
“Temuan dari Bawaslu di TPS 07 Kelurahan Bener, Wiradesa terdapat 10 orang yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) ada sepuluh orang. Tiga orang diantaranya merupakan warga luar daerah, dua orang dari Poncol, Kota Pekalongan, satu orang dari Mojokerto, ” kata Wahyudi, Rabu (24/04).
Wahyudi menyebut DPT di TPS 7 Kelurahan Bener sebanyak 249 orang, DPTb nol (0), dan DPK 10 orang. Bawaslu juga menemukan dari 10 pemilih yang tercatat di DPK itu ternyata surat suara yang diberikan juga berbeda-beda. Padahal, lanjut dia, yang namanya DPK adalah mereka penduduk setempat, sehingga mendapat lima surat suara utuh (surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten).
“Tapi ternyata data di C1 itu ditemukan dari 10 DPK itu lima orang mendapat lima surat suara utuh, empat orang hanya mendapat tiga surat suara, dan satu orang mendapat satu surat suara. Seharusnya sepuluhnya dapat lima surat suara itu,” ujar Wahyudi.
Surat rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU telah disampaikan ke KPU Kabupaten Pekalongan kemarin. Pihaknya meminta agar PSU dilaksanakan segera mungkin. “Kita kejar untuk segera dilakukan. Logistik nanti dipersiapkan oleh KPU. PSU kemungkinan akan digelar pada Sabtu (27/4), karena tanggal 27 April nanti akan digelar PSU serentak di seluruh Indonesia,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, penghitungan suara ulang terjadi di 11 TPS di Kabupaten Pekalongan, yakni Kecamatan Karangdadap satu TPS, Kedungwuni tiga TPS, Karanganyar empat TPS, Talun satu TPS, Kesesi satu TPS, dan di Kecamatan Doro ada satu TPS. (WD)










