close
Pendidikan

Boleh dan tidak bolehnya orang tua ambil raport di sekolah

raport
Ilustrasi orang tua siswa mengambil raport. Foto: Tribun Jateng

Kajen, WartaDesa. – Sabtu (19/12) mendatang merupakan hari pengambilan raport siswa. Secara serentak sekolah di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Batang akan membagikan hasil penilaian siswa dengan cara berbeda. Di Kota Santri, Dindikbud melarang orang tua untuk datang ke sekolah guna pengambilan raport. Sementara Dindikbud Kabupaten Batang memperbolehkan dengan memperketat protokol kesehatan.

Siti Masruroh, Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan meminta agar guru membagikan raport dengan mendatangi rumah peserta didik, dengan mengeluarkan Surat Edaran terkait pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun 2020/ 2021.

Masruroh mengungkapkan bahwa dalam SE tersebut mengatur bahwa pada saat pembagian raport, tidak menghadirkan wali murid/orang tua maupun siswa ke sekolah.

Menurut masruroh, kehadiran orang tua siswa ke sekolah untuk mengambil raport dapat memicu kerumunan. Padahal sesuai dengan protokol kesehatan, tidak boleh mendatangkan orang dalam jumlah banyak, sehingga hal itu dihindari. Karena tidak bisa melakukan hal tersebut, maka secara teknis saat pembagian raport, pihak sekolah seperti guru akan keliling ke rumah siswa atau kelompok-kelompok dari orang tua siswa.

Di Batang, Orang Tua Bisa Ambil Raport Di Sekolah

Kebijakan berbeda, diterapkan di Kabupaten Batang.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memperbolehkan pembagian rapor secara langsung. Namun dengan memperketat protokol kesehatan.

Menurut Kepala Disdikbud Batang, Achmad Taufiq, pembagian raport jika menghadirkan orang tua siswa, sekolah wajib mengatur sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi kerumunan.  “Sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid -19, dalam setiap kegiatan sekolah harus diterapkan prokes. Salah satunya pembagian rapor. Jika menghadirkan orang tua siswa maka untuk diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerumuman,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, pihak sekolah juga harus memastikan bahwa kondisi orang tua yang datang ke sekolah, dalam keadaan sehat dan tidak sedang mengunggu hasil swab.  Sekolah juga diwajibkan membuat jadwal pengambilan raport, secara bergiliran.

“Bagi yang di sekolah mungkin nantinya harus diatur jaraknya agar tidak kerumunan. Jam kedatangan orang tua pun bisa dijadwalkan sehingga ketika hadir di sekolah tidak menumpuk. Yang jelas kami tidak melarang pembagian rapor di sekolah, asal dilaksanakan sesuai Prokes. Karena kami juga paham kondisi di masing-masing sekolah berbeda-beda,” pungkas Taufiq. (Bono)

Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : raport