close
Hukum & Kriminal

Bunuh Pedagang Pria Tuna Wisma Terancam Penjara 15 Tahun Penjara

bay

Pematangsiantar, Wartadesa. – TRAGIS. Stevan Theodore alias Owen (32) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, tewas dianiaya seorang pria tua tuna wisma saat akan masuk ke toko besi milik ayahnya, Sabtu (02/09/2021) sekira pukul 07.00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim Edi Sukamto menjelaskan, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian ini bermula saat korban Owen datang hendak membuka toko dari pintu belakang”.

Tidak di sangka. Tiba tiba seorang pria tidak dikenal di duga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) datang menyerang memukul kepala bagian belakang kiri hingga korban tersungkur mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri”. Ujar Kapolres saat memimpin Press Realease pengungkapan kasus penganiayaan tersebut di Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (02/10/2021) pukul 14.30 WIB

Kejadian ini menggemparkan warga sekitar pagi itu. Korban yang terkapar berdarah darah dilarikan ke rumah sakit terdekat. “namun naas. setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia”. Ungkap Kapolres.

Penganiayaan yang merenggut nyawa korban diadukan pihak keluarga ke Polres Pematangsiantar dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/607/X/2021/SPKT/ Res. P. Siantar/ Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 pukul 11.30 WIB

Laporan langsung di respon. Tim Opsnal Polres Pematangsiantar langsung bergerak memburu pelaku. Informasi di dapat, pelaku sedang duduk duduk di samping penjual BBM eceran di depan Sopo Godang (wisma) HKBP jalan Gereja kota Pematangsuantar

Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin IPDA Moses Butarbutar langsung bergerak mengamankan pelaku dan mencari barang bukti yang digunakan menganiaya korban.

Petugas mengamankan barang bukti, berupa satu (1) batang Besi bengkok berbentuk Tongkat. Kemudian sebilah (1) pisau, satu (1).Gunting serta uang sebesar Rp 7.630.000.- (Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Dijelaskan Kapolres terkait motif penganiayaan lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Tutup Kapolres (wd-bay) *

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : pematang siantar