Pemalang, Wartadesa. – Warga Pemalang sudah diperbolehkan menggelar acara seni budaya dalam resepsi maupun hajatan. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Penanggulangan Percepatan Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo, Senin (15/06).
Menurut Tutuko dalam pelaksanaan hajatan, pihak menanggung jawab maupun yang punya hajat mesti mengatur di pintu masuk agar tamu undangan mengantre di luar dan tidak berdesak-desakan. “Penanggungjawab mesti mengatur agar tamu undangan antre, itu tatanan normal baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (11/06) para pelaku seni dan hiburan di Pemalang menggelar aksi demo, agar mereka diperbolehkan menggelar acara pentas seni. Permohonan mereka kemudian diluluskan oleh Bupati Pemalang dengan menandatangani Perbub Nomor 28/2020 tentang pelaksanaan new normal.
“Saya baru saja menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28/2020 tentang bagaimana yang harus dilaksanakan dalam kehidupan baru new normal,”kata Bupati. Perbup lanjutnya nanti akan disusul dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Junaedi menambahkan, para seniman boleh manggung dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. Pada saat digelar panggung kesenian lanjut Bupati penontonnya hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas gedung pertunjukkan. Panggung-panggung kata dia akan diawasi oleh TNI dan Polri, dan menjaga jarak minimal satu meter antar penonton.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian, Andi Rustono meminta agar para seniman diberikan ruang untuk membantu mensosialisasikan dan ikut mengedukasi Covid-19 dari panggung-ke panggung kepada warga.
Menurut Andi, para seniman meminta ruang aktivitas berkreasi baik dalam ruangan maupun diluar ruangan, diberi izin kegiatan budaya, adat dan kesenian dan jadikan alat kesenian di pendapa Kabupaten sebagai sarana berkesenian aktif dan terarah,” lanjut Andi. (Eva Abdullah)
Berita terkait: