close
Hukum & KriminalSeni Budaya

Odong-odong Tampil di Kirab Budaya Kabupaten Pekalongan, Dinilai Langgar Aturan dan Undang-Undang

odong odong

Warta Desa, Pekalongan – Penampilan kereta kelinci alias odong-odong dalam Kirab Budaya Kabupaten Pekalongan menuai kritik tajam. Pasalnya, kendaraan hiburan yang sudah dilarang beroperasi karena tidak sesuai standar keselamatan tersebut justru tampil terbuka dalam acara resmi tingkat kabupaten.

Sebagaimana diketahui, keberadaan odong-odong sudah diatur dalam regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Odong-odong selama ini dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan, baik dari sisi rangka kendaraan, sistem rem, maupun perizinan operasional.

Larangan juga diperkuat dengan berbagai surat edaran dan instruksi dari Kementerian Perhubungan serta kepolisian. Kendaraan tersebut dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama karena kerap dimodifikasi tanpa standar resmi.

Namun dalam karnaval baru-baru ini, justru terlihat odong-odong ikut serta sebagai peserta. Hal ini sontak memicu tanda tanya publik terkait konsistensi aturan yang berlaku.

Yang menjadi sorotan odong – ondong tersebut dinaiki oleh istri – istri para anggota DPR

“Kalau di jalan umum saja dilarang karena berbahaya, mengapa bisa tampil di acara resmi kabupaten? Ini jelas kontradiktif dan menimbulkan kesan pembiaran,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan karnaval.

Sejumlah warga menilai, penampilan odong-odong dalam karnaval tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menormalkan praktik yang sudah dilarang. Bahkan, ada kekhawatiran jika hal ini dibiarkan, masyarakat akan menganggap odong-odong kembali diperbolehkan beroperasi.

“Acara karnaval semestinya menjadi ajang edukasi budaya sekaligus memberi teladan kepada masyarakat. Kalau yang ditampilkan justru kendaraan ilegal, berarti pemerintah daerah gagal memberikan contoh yang baik,” ungkap salah satu aktivis di Pekalongan.

Hingga kini, instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan diperbolehkannya odong-odong ikut tampil. Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum agar aturan tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga dijalankan secara konsisten di lapangan. (Agung Dwi Wicaksono)

QR Code

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kereta kelincikirab budayakirab budaya pekalonganodong-odong