Batang, Wartadesa. – Buntut dari cekcok dalam sebuah pentas orkes dangdut di Dukuh Kebanyon Wetan RT 02/04, Kelurahan Kasepuhan Batang hinga menewaskan satu orang. Kini pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Batang, terungkap bahwa kejadian maut tersebut terjadi pada Selasa (18/08) pukul 22.30 WIB.
Berawal sat hiburan dangdut sedang berlangsung, korban Anang Purnomo (32) melarang dua orang tersangka atas nama Basuki Warga Kandang Panjang, kecamatan Pekalongan Utara. Kota Pekalongan dan Freddy warga kelurahan Panjangbaru, kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalonga naik ke panggung untuk berjoget bareng biduan.
Cekcokpun terjadi lantaran para tersangka dilarang oleh korban. Pun para penonton lain, hingga Basuki emosi dan memukul kepala Darusman dengan botol miras.
Tak habis disitu, Basuki pun menusuk Anang dengan pecahan botol di dadanya. Saat korban berdiri, Freddy menendang Anang hingga masuk selokan.
Petugas Polres Batang dapat meringkus para tersangka kurang dari 24 jam sejak kejadian berlangsung. Menurut Wakapolres Batang, Kompol Made Ariawan Buday para tersangka terancam kurungan 12 tahun penjara.
“Keduanya terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” ujar Made Ariawan, Jum’at (21/08).
Sementara itu Basuki mengaku berniat mendamaikan suasana, namun korban malah mendorongnya dua kali hingga ia emosi. “Saya emosi, lalu saya mukul kepala orang pakai botol dan menusuk korban,” tuturnya.
Kedua tersangka mengaku menyesal dalam kejadian tersebut dan langsung menyerahkan diri ke polsek Pekalongan Utara. (Eva Abdullah)










