Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara diduga menggelapkan beras miskin (raskin) –sekarang disebut beras sejahtera (rastra), seorang oknum Kepala Dusun 4, Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, MJ –inisial sang Kadus, dilaporkan warga.
Menurut pelapor, Kadarusman, salah seorang warga Desa Pesucen, MJ menjual 15 kantong raskin dengan nilai Rp. 795 ribu ke pengepul beras desa setempat.
“Saya laporkan oknum Kadus MJ biar ada efek jera, sekecil apapun kerugian itu sebuah pelanggaran yang di buat oleh pelaku dan perlu adanya sangsi hukum kepada pelaku. ” ujar Kadarusman.
Menurut Kadarusman, aksi oknum tersebut sudah berulang kali. “Hal ini sebenarnya sudah berlangsung berkali-kali dan baru kali ini tertangkap basah oleh warga.” Lanjut Kadarusman.
Kades Pesucen, Daryono membenarkan bahwa sisa pembagian beras rasta milik warga yang pindah domisili dan yang meninggal dunia dijual MJ ke pengepul dan direncanakan dana tersebut akan di bagikan ke warga yang membutuhkan lagi.
“Beras tersebut yang seharusnya menjadi hak warga kurang mampu dalam praktiknya salah, yakni dijual,” ujar Daryono. Rabu (13/11).
Sementara itu, pihak Polres Pemalang mengaku belum mengetahui adanya laporan warga tersebut. Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi mengaku belum menerima pengaduan tersebut, “Belum saya terima pengaduannya mas,” tegasnya singkat, dikutip dari radar pekalongan. (WD, dan dari berbagai sumber)










