Wartadesa. – Desember 2016 menjadi bulan terakhir penyaluran beras untuk keluarga miskin, atau yang lebih dikenal dengan beras miskin. Program raskin akan dihapuskan, berganti dengan program beras sejahtera (rastra) dan kemungkinan akan digabung dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Program rastra, nantinya akan menggunakan semacam ATM berupa e-voucher dengan nominal Rp 110 ribu per bulan untuk setiap keluarga sasaran. Supaya tidak disalahgunakan, e-voucher akan diberikan kepada setiap ibu rumah tangga, bukan kepala keluarga seperti yang selama ini diterapkan. Demikian dikutip dari harian Pikiran Rakyat.
Penerbitan e-voucher juga dikerjasamakan dengan pihak perbankan agar keluarga sasaran dapat terverifikasi dengan lebih baik.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan warga miskin bisa membeli empat kebutuhan pokok yang dijual pada layanan warung elektronik atau yang sering disebut dengan istilah e-warung dengan menggunakan Kartu Bisa.
Selama ini keluarga miskin menerima 15 kilogram rastra setiap bulan, tapi dengan layanan digital, rastra tersebut diuangkan senilai Rp 110 ribu dan dikonversi dengan empat bahan kebutuhan pokok yaitu beras, gula, minyak goreng dan tepung.
“Kalau uangnya lebih, masih bisa disimpan sebagai tabungan. Uangnya tidak akan hilang,” tambah Mensos.
Mensos menegaskan, selain empat kebutuhan pokok tersebut tidak bisa ditukar dengan barang lain misalnya dengan rokok. Karena dalam sistem Kartu Bisa sudah mengunci empat item bahan pokok. Demikian dilansir dari Antara.
Dikutip dari transformasi.or.id penggantian program tersebut diputuskan pada rapat kabinet terbatas tanggal 27 januari 2016. Dalam rapat kabinet tersebut ditemukan dilapangan tidak semua pemerintah daerah mendukung biaya distribusi dari titik distribusi sampai ke titik bagi, sehingga biaya tersebut menjadi beban tambahan bagi sasaran penerima manfaat.
Selain itu, indikator keberhasilan program Raskin dengan 6T (enam tepat) yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administraasi belum sepenuhnya tercapai. Alasan lainnya yakni, PKH dinilai lebih efektif dibanding dengan Program RASKIN karena PKH dilaksanakan dengan pendampingan. Rasio pendamping dengan sasaran penerima manfaat adalah 1:250-300.
Sementara itu, sebanyak 8.261 orang warga penerima Raskin di Kota Pekalongan akan dialihkan sebagai pemegang kartu ATM bantuan nontunai dari Kementrian Sosial. Demikian disampaikan Setyo Susilo, Kabag Ekonomi Pemkot Pekalongan (13/12). “Jumlah tersebut nantinya akan divalidasi ulang sehingga jumlahnya dipastikan akan mengalami perubahan.” Ujarnya. *** (Diolah dari berbagai sumber)










