close
Hukum & Kriminal

Cinta diputus, pria ini sebar foto bugil mantan pacarnya

edarkan foto setengah telanjang
 NK  (17), warga Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan ditangkap UPPA karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya memalui jejaring sosial Facebook.

Pekalongan, Wartadesa. – Gara-gara cinta  diputus sang pacar, seorang pria bernama Sinang Widodo (17), warga Dusun Kalisih Wetan Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, menyebarkan foto bugil mantan pacarnya  berinisial NK  (17), warga Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan  melalui jejaring sosial Facebook.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, Tersangka yang bernama Sinang Widodo, 17 tahun yang merupakan warga Dusun Kalisih Wetan Desa Kalijambe Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan dari aduan salah satu keluarga Korban, Kamis (14/11)

Pelapor merasa tidak terima atas perbuatan Tersangka yang menyebarkan foto salah satu keluarganya yang dianggapnya kurang layak di  jejaring sosial Facebook.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak butuh waktu lama, Polisi bisa langsung mengamankan Tersangka dan kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui segala perbuatannya dihadapan penyidik.

Tersangka mengatakan bahwa, awal kejadian pada hari Selasa (21/8 ) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Tersangka mengajak Korbannya ngobrol di sebuah kebun dan memberikan minuman keras kepada Korban. Setelah Korban mabuk, Tersangka menyetubuhinya sebanyak tiga  kali. Usai menyetubuhi, Tersangka mengambil foto Korban pada saat dalam keadaan terbaring di rerumputan dengan hanya mengenakan baju dan celana dalam.

Tersangka nekat menyebar foto-foto syur Korban di   jejaring sosial Facebook karena merasa sakit hati setelah jalinan asmaranya diputus oleh Korban.

“Atas perbuatannya itu, Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d Jo pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : sebar foto bugil