Semarang, Wartadesa. – Zaenal Mutaqin alias Zaeni (60), mantan Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekalongan, warga Jl. Tondano Gg. 14 No. 15 Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng karena diduga melakukan penggelapan uang sisa pembayaran hutang di Kantor Cabang BRI dengan korban Witjaksono Angki Widiasworo.
Zaeni menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, selanjutnya berkas perkaranya dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan. Rabu (7/6).
“Berkas perkara sudah kita terima, tentu meski harus dipelajari terlebih dahulu. Penelitian berkas, tersangka maupun barang bukti sudah kita lakukan. Semuanya sudah sesuai, tinggal dibuat surat dakwaan dan dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Rara Putri Ayu Priamsari.
Raden Rara Putri Ayu Priamsari menambahkan, pasal yang disangkakan sendiri terkait penggelapan dengan pelapor Witjaksono Angki Widiasworo warga Puri Anjasmoro Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.
Menurut Priamsari, penggelapan yang dimaksud adalah menggelapkan uang sisa penjualan empat bidang tanah di Kelurahan Sokorejo, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Saat ini Zaeni ditahan di Rutan Pekalongan, “Guna kepentingan pemberkasan, tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Pekalongan,” lanjut Priamsari.
Sementara, Zaenal Zaeni mengaku apa yang dituduhkan kepada dirinya merupakan fitnah. Dijelaskan, dari penjualan ke empat bidang tanah dimaksud, rencananya untuk menutup piutang pihak pelapor di Bank BRI.
Dari hasil penjualan tanah, sesuai kesepatan sisa uangnya dibagi dua. Namun demikian, diakui pengurusan jual beli tanah tersebut semuanya belum selesai. Aku Zaeni. (SM)










